Terungkap di Sidang Jiwasraya: Cadangan Premi Rp11 Triliun, Tapi Dilaporkan Hanya Rp4,6 Triliun
Iswardi mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam laporan cadangan premi perusahaan.
Jaksa menyebut Isa bersama Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan menggunakan skema reasuransi finansial untuk menutupi kekurangan cadangan premi Jiwasraya.
Skema tersebut membuat laporan keuangan perusahaan seolah-olah menunjukkan kondisi yang sehat, padahal secara ekonomi tidak demikian.
"Reasuransi yang dilakukan hanya bersifat formalitas tanpa substansi ekonomi. Jiwasraya tetap menanggung seluruh risiko, namun secara akuntansi diakui seolah-olah risiko telah dialihkan," kata jaksa.
Pendapatan dari reasuransi dicatat tanpa adanya arus kas masuk nyata dari perusahaan reasuradur, yang menunjukkan adanya rekayasa pelaporan keuangan.
Akibatnya, dua perusahaan reasuransi disebut menerima keuntungan besar:
- Providen Kapital Indemnity: Rp50 miliar
- Best Meridian Insurance Company: Rp40 miliar
Total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp90 miliar.
Atas perbuatannya, Isa Rachmatarwata didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
| Kasus Korupsi Mesin EDC, KPK Kini Fokus Telusuri Peran Provider Sistem dan Sinyal |
|
|---|
| Usut Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, KPK Telah Minta Keterangan Sejumlah Pihak |
|
|---|
| Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, KPK Minta Semua Pihak yang Dipanggil Kooperatif |
|
|---|
| Bareskrim Polri Pastikan Tak Ada Lagi Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, WN Cina Kabur ke Malaysia |
|
|---|
| Harta Kekayaan Erwin, Wakil Wali Kota Bandung yang Diperiksa Kejari, Capai Rp25,4 Miliar |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.