Rabu, 8 Oktober 2025

Kasus Korupsi PLTU Kalbar

Profil Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla yang Terjerat Kasus Korupsi PLTU Mangkrak di Kalimantan Barat

Berikut sosok Halim Kalla adik dari Jusuf Kalla yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Lalu siapa sebenarnya Halim Kalla?

|
Editor: Wahyu Aji
istimewa
TERSANGKA KORUPSI - Halim Kalla Direktur PT BRN yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2x50 megawatt di Kabupaten Mengkawah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut sosok Halim Kalla sebagai pebisnis yang piawai melihat peluang pasar.

Meskipun pernah dihajar badai krisis moneter 1998, bisnis yang dibangunnya tetap dapat bertahan.

Pada tahun 2006, pria asal Ujung Pandang, Sulawesi Selatan, itu menjadi pengusaha satu-satunya yang berani memperkenalkan Digital Cinema System (DCS) di Indonesia.

DCS itu menjadi revolusi teknologi dalam pembuatan, peredaran, dan penayangan film di bioskop.

Halim Kalla pernah mejabat sebagai anggota DPR RI tahun 2009.

Dikutip dari situs resmi KPU RI, Halim pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II periode 2009-2014:

Tempat/Tanggal Lahir : Ujung Pandang, 1 Oktober 1957

Alamat Tempat Tinggal : Jl. Lembang No. 9 RT/RW 006/005 Menteng Jakarta Pusat

Jenis Kelamin : Laki-laki

Agama : Islam

Status Perkawinan : Kawin 

Jumlah anak : dua orang

Pekerjaan : Direktur Utama Intim Wira Energi Wisma Nusantara Jakarta

Direktur PT BRN

Pendidikan Terakhir : State Univ. of New York at Buffalo, USA

Perolehan Suara : 34.755

Sementara itu, diantara karyanya yang sempat mengangkat derajat Indonesia adalah kendaraan listrik melalui Haka Auto, meski masih dalam bentuk prototipe. 

Kendaraan listrik itu diberi nama Smuth, Erolis dan Trolis.

Smuth EV mengusung model pikap dengan motor listrik berdaya 7,5 kw.

Sementara, baterainya menggunakan lithium ion berkapasitas 15,4 kwh.

Erolis mengadopsi bentuk passenger car berukuran mini macam Wuling Air EV.

 Erolis menggunakan motor listrik berdaya 4 kw, yang dipadukan dengan baterai lithium ion berkapasitas 7,6 kwh.

Adapun Trolis punya bentuk layaknya motor tiga roda. 

Menggunakan motor listrik berdaya 5 kw, dengan baterai lithium ion berkapasitas 7,6 kwh.

Duduk Perkara: Dari Lelang PLTU ke Dugaan Korupsi

PLTU Kalbar-1 dilelang pada 2008 dengan pendanaan dari PT PLN (Persero), bersumber dari kredit komersial Bank BRI dan BCA melalui skema Export Credit Agency (ECA).

Pemenang lelang ditetapkan sebagai konsorsium Kerja Sama Operasi (KSO) BRN, yang dipimpin oleh Halim Kalla.

Namun, konsorsium dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan prakualifikasi dan teknis. 

Mereka tidak memiliki pengalaman membangun pembangkit tenaga uap minimal 25 MW, tidak menyerahkan laporan keuangan audited tahun 2007, dan tidak menyampaikan dokumen SIUJKA.

“Penetapan pemenang lelang dilakukan meski konsorsium tidak memenuhi syarat teknis dan administratif. Ini menjadi titik awal rangkaian pelanggaran yang berujung pada kerugian negara,” ujar Irjen Cahyono Wibowo.

Baca juga: KPK Periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan Terkait Korupsi Jalan Mempawah

Kontrak pekerjaan senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar ditandatangani pada 11 Juni 2009 antara RR dan Fahmi Mochtar.

Seluruh pekerjaan kemudian dialihkan kepada pihak ketiga, yakni PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok.

“Seluruh pekerjaan dialihkan ke pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas. Proyek mangkrak, tapi uang sudah mengalir,” tambah Cahyono.

Pembangunan PLTU gagal dimanfaatkan sejak 2016, meski kontrak telah direvisi sepuluh kali hingga 2018.

Menurut laporan investigatif BPK RI, proyek ini menimbulkan indikasi kerugian negara sebesar USD 62,410 juta dan Rp323,2 miliar.

Polri menyebut kasus ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum dalam pengadaan barang dan jasa.

  
Dugaan Aliran Dana Suap

Polri juga mendalami dugaan aliran dana dari konsorsium BRN melalui PT PI kepada sejumlah pihak yang diduga menerima suap.

“Ada beberapa pihak yang menerima aliran uang. Untuk mendalami dan menyempurnakan kami perlu alat bukti tambahan,” ujar Cahyono.

 
Status Hukum dan Langkah Lanjutan

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat 2x50 megawatt, Kabupaten Mengkawah, Kalimantan Barat, tahun 2008-2018. Keterangan disampaikan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025)
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat 2x50 megawatt, Kabupaten Mengkawah, Kalimantan Barat, tahun 2008-2018. Keterangan disampaikan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025) (Tribunnews/Reynas Abdilla)

Kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Kalimantan Barat sejak April 2021, lalu diambil alih oleh Bareskrim Polri pada November 2024 karena keterbatasan anggaran dan risiko kerawanan.

Baca juga: Usai Operasi Ambeien, Nadiem Diborgol dan Dijaga 6 Petugas Kejagung di RS

Hingga kini, belum ada penahanan terhadap para tersangka. Polri menyatakan masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara.

“Kami sudah lakukan pencegahan agar tidak melarikan diri,” tegas Cahyono.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Halim Kalla maupun Fahmi Mochtar. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved