Muktamar PPP
Ade Irfan Pulungan Ungkap Ada Oknum di Balik SK Menteri Hukum Terkait Kepengurusan PPP
Kader PPP ini juga menceritakan bagaimana proses Muktamar yang berlangsung secara tertib, harus dipatahkan lewat SK Menkum untuk kubu Mardiono.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2020-2025, Ade Irfan Pulungan mengungkapkan sejumlah kader dan tokoh partai mengaku kaget dengan terbitnya Surat Keterangan Menteri Hukum yang mengesahkan M. Mardiono sebagai ketua umum PPP.
Pasalnya, kata dia, mayoritas peserta Muktamar X Ancol yakni muktamirin mengikuti seluruh rangkaian Muktamar dari awal hingga akhir. Dimana, menghasilkan terpilihnya Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum. Menurutnya, terbitnya SK Menkum itu menyalahi aturan yang berlaku.
Baca juga: Ketua Mahkamah PPP: Mardiono Jadi Ketum Partai Masih Cacat Hukum meski Islah dengan Agus Suparmanto
Pasalnya, surat Mahkamah Partai tidak dilampirkan oleh kubu Mardiono sebagai syarat mendaftar ke Kemenkum. Ia menduga ada oknum di Kemenkum yang bermain dan mengesahkan SK Mardiono.Hal itu disampaikan Irfan saat sesi wawancara khusus dengan Tribunnews di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
“Yang mengagetkan SK Menkum keluar mengesahkan kepimpinan Pak Madiono. Ini yang mengagetkan semua. Ada apa ceritanya ini? Dia tidak berada dalam forum gelanggang persidangan Muktamar. Dia tidak melengkapi surat-surat yang disaratkan oleh peraturan,” kata Ade Irfan.
Baca juga: Cerita di Balik Islah PPP, Ada Orang Baik yang Persatukan Mardiono dan Agus Suparmanto
“Itu makanya teman-teman mengatakan, ini patut diduga berpotensi ke Menkum atau oknum di Kemenkum melakukan perbuatan melawan hukum. Karena mengabaikan aturan ruang yang mereka sendiri buat,” sambung dia.
Ade pun menjelaskan, bahwa pada Permenkum No.34 tahun 2017 Pasal 10 yang menjelaskan perubahan anggaran dasar, wajib mengunggah surat keterangan dari Mahkamah Partai.
Pada Pasal 21 dikatakan juga, jika terjadi perubahan struktur kepengurusan, wajib mengunggah surat keterangan dari Mahkamah Partai jika surat keterangan dari Mahkamah Partai tidak ada perselisihan.
“Itu wajib loh. Kata-kata wajib itu berarti harus loh. Nah, kami di Mahkamah Partai tidak pernah mendapatkan permohonan dari pihak Pak Mardiono surat keterangan Mahkamah Partai itu yang menyatakan tidak ada perselisihan,” terangnya.
“Jadi artinya kami tidak pernah mengeluarkan surat keterangan Mahkamah Partai untuk pihak Pak Mardiono,” tegas Ade Irfan.
Kader PPP ini juga menceritakan bagaimana proses Muktamar yang berlangsung secara tertib, harus dipatahkan lewat SK Menkum untuk kubu Mardiono.
Dia pun membeberkan secara lengkap proses Muktamar hingga akhirnya memutuskan Agus Siparmanto sebagai Ketua Umum terpilih secara aklamasi.
Meski, diketahui saat ini bahwa kubu Mardiono dan kubu Agus Suparmanto telah islah dan bergabung dalam satu kepengurusan DPP PPP periode 2025-2030.
Baca juga: Sekjen GPK Sebut Kehadiran Agus-Gus Yasin dalam Kepengurusan PPP Bawa Spirit Elektoral dan Ideologis
Berikut petikan wawancara dengan Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2020-2025, Ade Irfan Pulungan bersama Tribunenew.com:
Tanya: Sepakat ketuanya Pak Mardiono, kemudian wakilnya Pak Agus Suparmanto jadi satu nih. Gimana dari Mahkamah Partai?
Jawab: Ketika negara dalam hal ini, pemerintah dalam hal ini, kementerian hukum, sepertinya patut diduga mengabaikan persyaratan-persyaratan formil yang itu ada dalam konsideran peraturan-peraturan yang ada. Apakah itu undang-undang maupun Permenkumham yang mereka sendiri buat, Permenkumham nomor 34 tahun 2017. Menurut kami di Mahkamah Partai sebenarnya tidak ada yang konflik, tidak ada yang dualisme, tidak ada kegantuhan di forum Muktamarnya. Kita mau bicara dulu forum Muktamar ya. Tidak ada.
Kalaupun ada kemarin, ada keriuhan, ya itu sebuah proses dinamika yang ada dalam suatu persidangan. Ya, mungkin saja dalam perhelatan seperti Muktamar, Kongres, Munas, dan lain-lainnya, itu kan bisa jadi ada pertarungan. Ya, pertarungan kelompok-kelompok tentu.
Tanya: Tapi sampai angkat-angkat kursi lho, Mas?
Jawab: Bisa saja terjadi, tapi artinya kan itu itu kan perbedaan pendapat, perbedaan pandangan, dan melihat objek tertentu. Bisa saja terjadi. Persidangan ini tetap dilanjutkan. Memang yang menjadi pertanyaan besar bagi teman-teman, dan mungkin juga publik tidak tahu. Di dalam persidangan Muktamar itu, mulai dibuka jam 19.30 pada hari Sabtu, tanggal 27 September.
Kesaksian teman-teman, dan dikatakan juga oleh teman-teman peserta, Muktamar itu sesungguhnya dalam sebuah organisasi yang bertanggung jawab itu adalah ketua umum. Benar nggak? Ya, kalau kita memahami organisasi, gitu. Ya, seharusnya ketua umum itulah, dia harus hadir.
Tanya: Forum di dalam forum?
Jawab: Ya, bukan forum di dalam forum. Saya tidak mau mengatakan forum. Artinya, mengklaim di luar forum yang resmi dalam persidangan muktamar. Itu diklaim. Itu versi yang sudah dinyatakan aklamasi oleh Pak Mardiono. Tentu, mengagetkan bagi peserta. Oh, ini apa-apaan katanya. Nah, tapi forum persidangan itu terus berlanjut.
Mulai paripurna 1, 2. Nah, saya mau katakan juga, pada paripurna kedua, LPJ Pak Mardiono itu ditolak. Ya, saya tau infonya. Nah, logika kita mau kita bangun lagi, gimana ceritanya dikatakan aklamasi, LPJ-nya, laporan pertanggung jawabannya ditolak. Pak Agus Suparmanto. Ditanya, memenuhi saluran gak? Memenuhi semua. Dan ditanya, ada KTA? Ada. Ini forum ya, bukan kata saya ya. Ini forum yang bicara. Bukan katanya Irfan Pulungan gitu. Agus Suparmanto. Setuju semua? Setuju. Diketok.
Hari Seninnya, tanggal 29, kita kan juga mendapatkan informasi, adanya pernyataan dari Menko Hukum dan Impas, Pak Prof. Yusril mengatakan, negara, pemerintah, hanya melihat persoalan jika ada persoalan, itu diselesaikan secara internal. Negara netral, tidak berpihak kepada itu kan dia mengatakan.Artinya diselesaikan di internal dulu. Itu kan bagus-bagus aja menurut kami. Artinya itu pernyataan dari sebuah lembaga kenegaraan.
Ini Menko Hukum dan Impas. Tapi yang kita kagetkan, yang kami kagetkan adalah hari Rabunya atau hari Kamisnya keluar dari SK yang dimana tanda tangannya tanggal 1 Oktober di Hari Rabu. Sedangkan Pak Agus yang menurut kami melihat mendaftar juga ke Menkum di hari Rabu. Ada salah sau, ada salah satu peseratan yang harus dipenuhi oleh partai politik. Ini partai politik, saya bicara partai politik bukan PPP. Yang harus disiapkan oleh partai politik.
Pak Agus yang terpilih secara reklamasi dalam forum Muktamad itu meminta permohonan secara tertulis kepada kami di Mahkamah Partai. Nah kami teliti tadi proses-prosesnya itu.Kami tanya semua, ya kami katakan, oke, kita keluarkan. Sesuai dengan perjalanan hasil Muktamar itu. Itu kami keluarkan juga secara kolektif, kolegial di Mahkamah Partai.
Jadi artinya Mahkamah Partai menyetujui memberikan surat keterangan tidak ada perselisihan untuk Pak Agus Suparmanto sebagai syarat diajukan ke Menkum. Itulah yang sore hari aja kalau tidak salah ya. Itu mereka mendaftar. Hari Kamis, yang mengagetkan SK Menkum keluar mengesahkan kepimpinan Pak Madiono. Ini yang mengagetkan semua. Ada apa ceritanya ini? Dia tidak berada dalam forum gelanggang persidangan Muktamar. Dia tidak melengkapi surat-surat yang disaratkan oleh peraturan. Ini peraturan, kita bicara peraturan. Menkum mengesahkan.
Tanya: Pas tahu itu, apakah langsung menghubungi pihak Menkum atau menghubungi Pak Madiono?
Jean: Saya sendiri WA kepada Pak Menkum.
Begitu saya tahu berita itu, saya WA. Saya minta klarifikasi. Sebelumnya pun juga, sebelum Muktamar, saya WEA ke beliau, minta selaturahmi. Masih ada WA-nya.
Tanya: Dijawab nggak?
Jawab: Nggak jawab. Alhamdulillah tidak ada direspon sama sekali. Saya WA juga ke Wamen. Sebelum Muktamar, saya juga minta selaturahmi. Karena saya tahu, apapun ceritanya, yang namanya pergantian struktur partai politik dalam konteks Muktamar, Munas, Kongres itu, kan harus ada legitimasi negara dalam hal ini. Dalam hal ini ke Menkum. Artinya, saya ingin selaturahmi biar bisa mengetahui secara komprehensif kondisi-kondisi PPP bagaimana.
Tanya: Karena didiemin sama Pak Menkum, apakah naik level ke Pak Menko?
Jawan: Tapi Alhamdulillah, Pak Wamen menjawab. Saya mengajukan jempol kepada beliau, merespon sebagai bentuk komunikasi publik ya, yang ada.
Tanya: Setelah nge-chat Pak Wamen, kemudian bagaimana komunikasinya? Apakah kemarin ikut juga dalam proses mediasi sehingga terjadinya islah atau seperti itu?
Jawab: Saya kan tidak punya kepentingan dalam eksekutif partai. Kepentingan kami di Mahkamah Partai adalah legislasi bidang legislasi saja. Jika ada persoalan, yang itu harus diselesaikan. Kami selesaikan. Nah komunikasi-komunikasi selanjutnya itu ya sekutif partai lah.
Nah itulah itulah SK tanggal 1 Oktober itu dikeluarkan. Anggapan kami, dugaan kami, itulah terjadi dualisme itu ya karena tadi itu ada potensi oknum atau apapun namanya dari Kemenkum yang tidak cermat, yang tidak teliti dalam pengajuan usulan syarat formal itu tidak dipenuhi. Makanya muncullah dualisme.
Siapa yang tidak marah? Ya kan? Bisa saja pihaknya Pak Agus itu kecewa. Kalau kami sudah menjalankan semua mekanisme di Muktamar, kami sudah menjalankan semua prosedural hukum, aturan, ini kenapa yang tidak menjalankan jalan alurnya persidangan Muktamar, yang tidak memenuhi persatuan-persatuan hukum yang ada disahkan. Itu kan pertanyaan besar ya?
Nah itulah kata teman-teman. Bisa jadi yang membuat dualisme ada konflik ya patut itu juga ya Kemenkum.
Tanya: Tapi kan sekarang sudah islah. Setuju nggak sama kepengurusan sekarang atau mau gimana konsolidasi ke depannya?
Jawab: Nah itulah menjadi pertanyaan juga. Ya oke lah. Islah itu sebuah solusi. Tapi islah itu harus ada win-win solusinya. Kalau islahnya tetap dipertahankan Mardiono menjadi ketua umum yang melalui proses-proses tidak cermat, ya saya nggak bisa mengatakan secara hukumnya.
Islah itu kan keputusan politik. Ya silakanlah mereka yang mengambil sebuah sikap itu tapi bagi saya masih ada cacat hukum. Kalau kita mau menaati aturan hukumnya itu kesepakatan politiknya. Silakanlah. Bisa jadi juga yang saya dengar islah ini malah membuat kemarahan sebagai besar. (Tribun Network/ Yuda).
Muktamar PPP
Respons Romahurmuziy soal Islah Mardiono dan Agus Suparmanto di PPP |
---|
PPP Akan Gelar Mukernas untuk Rekonsiliasi Nasional Setelah Kubu Mardiono dan Agus Suparmanto Islah |
---|
PPP Islah, Ketua Mahkamah Partai: Seharusnya Pemerintah Tetapkan Agus Suparmanto Ketua Umum |
---|
Menteri Hukum Sebut Tak Ada Peran Prabowo dalam Rekonsiliasi PPP Mardiono-Agus |
---|
Ketua Mahkamah Partai Ungkap Alasan Agus Suparmanto Islah dengan Mardiono |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.