Senin, 13 Oktober 2025

MK Sorot Peluang Cawe-cawe Ranah Sipil di UU Baru, Mabes TNI: Komitmen atas Supremasi Sipil Kokoh

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyoroti pasal dalam UU TNI yang dinilai memberi ruang Panglima TNI melakukan intervensi.

Penulis: Gita Irawan
Dokumentasi Puspen TNI
MABES TNI - Kapuspen TNI Mayjen (mar) Freddy Ardianzah. Ia menjelaskan pandangan Ketua MK Suhartoyo terkait keberadaan Pasal 47 UU TNI merupakan bagian dari proses konstitusional yang sah dalam kehidupan berdemokrasi.  

"Jika hasil uji materi di MK merekomendasikan penyempurnaan, maka TNI siap mengikuti dan menyesuaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip TNI adalah tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan negara," pungkasnya.

UU Baru Dinilai Beri Ruang Panglima TNI Cawe-Cawe Ke Ranah Sipil

Diberitakan sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyoroti pasal dalam Undang-Undang 3/2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang memberi ruang Panglima TNI melakukan cawe-cawe atau intervensi ke ranah sipil.

Dalam Pasal 47 UU TNI dijelaskan prajurit TNI dapat menduduki jabatan pada lembaga atau kementerian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Prajurit TNI yang menduduki jabatan itu didasari permintaan pimpinan kementerian atau lembaga terkait. 

Sehingga prajurit juga harus tunduk pada ketentuan yang berlaku di kawasa tugasnya yang baru.

“Tapi di ayat 5 (Pasal 47 UU TNI), saya melompat langsung ke ayat 5, begini, pembinaan karir prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh panglima,” ujar Suhartoyo di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat dalam sidang sejumlah perkara yang menguji UU TNI di MK pada Kamis (9/20/2025).

“Ini bagaimana ini panglima masih cawe-cawe kalau syarat untuk menduduki jabatan tertentu harus mengundurkan diri atau tidak aktif lagi,” sambung dia.

Menurutnya terdapat kontradiksi pada sejumlah ayat di dalam Pasal 47 tersebut.

Dia menilai ayat-ayat di Pasal 47 itu kemudian menimbulkan sorotan di ruang-ruang publik ihwal supermasi sipil yang masih dikendalikan oleh unsur-unsur dari TNI.

"Di satu sisi syarat harus mundur tapi di sisi lain kenapa pembinaan dan karir masih ditangani oleh panglima," tuturnya.

Kata Wamenkum

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan sejumlah ayat dalam Pasal 47 UU TNI tidak bertentangan.

Menurutnya, itu karena ada jabatan-jabatan khusus di luar struktur yang memang memerlukan pembinaan Panglima TNI.

"Sebetulnya pasal 1 dan pasal 3 itu kalau kita melihat itu tidak bertentangan karena ada jabatan-jabatan khusus di luar struktur yang memang memerlukan pembinaan Panglima TNI," kata dia.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved