Kamis, 30 Oktober 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Noel Ebenezer Bantah Kena OTT dan Kepemilikan Puluhan Mobil yang Disita KPK: Framing Kotor Ini!

Tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Immanuel Ebenezer membantah terjaring OTT KPK.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
NOEL EBENEZER — Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/10/2025)   

Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya pada 22 Agustus 2025 dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkapkan adanya selisih besar antara biaya resmi penerbitan sertifikat K3 sebesar Rp 275 ribu dengan fakta di lapangan di mana buruh harus membayar hingga Rp 6 juta. 

Selisih inilah yang diduga dikumpulkan para tersangka hingga mencapai total Rp 81 miliar.

Nasib mobil dan motor yang disita KPK

KPK memindahkan total 32 kendaraan sitaan yang terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjerat mantan Wakil Menteri, Immanuel Ebenezer alias Noel

Puluhan kendaraan tersebut dipindahkan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

"Kami informasikan bahwa besok, 1 Oktober 2025, KPK akan memindahkan barang sitaan kasus Kemnaker dari Gedung Merah Putih KPK ke Rupbasan KPK di Cawang pada pukul 09.00 WIB," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).

Budi memerinci, barang bukti yang akan dipindahkan terdiri dari 25 unit mobil dan 7 unit motor. 

Sejumlah mobil towing dikerahkan untuk membantu proses pemindahan puluhan kendaraan mewah tersebut.

Di antara mobil-mobil yang dipindahkan terdapat sejumlah kendaraan mewah seperti Nissan GTR, Land Cruiser 300, dua unit Hyundai Palisade, BMW 330i, Mercedes-Benz C300, dan BAIC BJ40 Plus.

Berikut adalah daftar lengkap kendaraan yang dipindahkan:

25 Mobil:

  • Honda CRV (4 unit)
  • BMW 330i
  • Suzuki Jimny 5 Pintu
  • Mitsubishi Xpander (2 unit)
  • Toyota Corolla
  • Hyundai Stargazer
  • Hyundai Palisade (2 unit)
  • Toyota Hilux
  • Jeep Cherokee
  • Nissan GTR
  • Mitsubishi Pajero Sport
  • Toyota LC HDJ 80 R
  • Toyota Yaris
  • Land Cruiser 300
  • BAIC BJ40 Plus
  • Mercedes-Benz C300
  • Mazda 6 SDN
  • Suzuki 3K5KFX (4x2)
  • BMW Type 218i
  • Wuling

7 Motor:

  1. Vespa Sprint
  2. Vespa
  3. Ducati Xdiavel
  4. Ducati Hypermotard
  5. Ducati Multistrada
  6. Ducati Streetfighter
  7. Ducati Scrambler

Seluruh kendaraan ini merupakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer (Noel) dan sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3). 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved