Kasus Suap Ekspor CPO
Momen Prabowo Berbincang Serius dengan Menhan, Jaksa Agung Hingga Menkeu, Apa yang Dibahas?
Dari kejauhan terlihat para pejabat itu terlihat cukup serius memperhatikan arahan yang diberikan oleh Presiden Prabowo.
Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan uang sitaan hasil korupsi
- Prabowo tampak memberikan arahan kepada para anak buahnya
- Para pejabat itu terlihat cukup serius memperhatikan arahan yang diberikan oleh Presiden Prabowo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan uang sitaan hasil korupsi ekspor crude palm oil (CPO) senilai Rp13,2 triliun di Gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (20/10/2025).
Berdasarkan pantauan, Prabowo yang mengenakan kemeja safari warna coklat muda tampak hadir di ruang mezanin Gedung Utama Kejaksaan Agung sekira pukul 10.54 WIB.
Baca juga: Presiden Prabowo: Saya Lihat Banyak Pejabat Lemah Iman dan Lemah Akhlak
Saat tiba, Presiden tampak didampingi oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri Pertahanan Syafrie Syamsudin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Kemudian ketika memasuki ruang mezanin, Prabowo disambut oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh dan Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon.
Baca juga: Kejagung Serahkan Uang Sitaan Hasil Korupsi CPO Rp 13,2 Triliun ke Menkeu Purbaya Disaksikan Prabowo
Setelah bersalaman dengan Yusuf Ateh dan Richard, terlihat Prabowo tidak langsung duduk di kursi yang sudah disediakan, orang nomor satu di Indonesia itu terpantau langsung menghampiri tumpukan uang sitaan yang ditampilkan oleh Kejagung.
Awalnya Prabowo terlihat hanya berbicara dengan Menhan dan Jaksa Agung di depan tumpukan uang tersebut.
Namun beberapa selang, ia tampak memanggil pejabat lainnya yakni Jenderal Agus, Jampidsus Febrie Adriansyah, Kepala BPKP Yusuf Ateh dan Richard untuk berkumpul di depan tumpukan uang sutaan tersebut.
Saat itu terlihat Prabowo tampak memberikan arahan kepada para anak buahnya itu.
Kendati demikian tak terdengar jelas apa yang dikatakan Prabowo kepada Menhan hingga Panglima TNI.
Dari kejauhan terlihat para pejabat itu terlihat cukup serius memperhatikan arahan yang diberikan oleh Presiden Prabowo.
Momen itu pun kemudian diabadikan oleh awak media yang sudah berkumpul di area konferensi pers penyitaan uang sitaan tersebut.
Kemudian tak beberapa saat kemudian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terlihat hadir terlambat di Gedung Kejagung tepatnya ke lokasi penyerahan uang sitaan.
Purbaya terlihat hadir di lokasi sekira pukul 10.58 WIB dan langsung memberi hormat kepada Prabowo yang sudah tiba lebih dulu.
Pada saat itu terlihat Prabowo seperti melontarkan candaan kepada Purbaya yang hadir terlambat dalam acara tersebut.
Hal itu ditandai dengan gelak tawa Purbaya Yudhi tak lama setelah ia menyapa Prabowo di tengah pejabat lainnya.
Usai mengumpulkan para anak buahnya itu kemudian acara penyerahan uang sitaan tersebut pun dimulai dan dibuka oleh paparan dari Jaksa Agung.
Baca juga: Prabowo: Penegak Hukum Jangan Cari-cari Kesalahan Rakyat Kecil
Penyerahan Uang Sitaan Korupsi CPO
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menyerahkan uang senilai Rp13.255.244.538.149,00 (Rp13,2 triliun) yang diperoleh dari hasil penyitaan kasus korupsi perizinan ekspor crude palm oil (CPO) kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (20/10/2025).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, adapun uang itu secara simbolis diserahkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Adapun uang sitaan yang diserahkan oleh Jaksa Agung kepada pemerintah itu merupakan hasil korupsi yang dilakukan oleh tiga korporasi yakni PT Wilmar Group, Musimas Group dan Permata Hijau Group.
Hal itu mereka serahkan kepada Kejagung sebagai hukuman pidana uang pengganti yang dibebankan kepada mereka selama proses hukum di Pengadilan.
Sementara itu dalam paparanya, Jaksa Agung menjelaskan, total uang korupsi yang disita dari tiga korporasi itu sejatinya senilai Rp17 triliun.
Namun Rp4,4 triliun sisanya dikatakan Burhanuddin saat ini masih dalam tahap penagihan kepada dua terdakwa korporasi tersebut yakni Musimas dan Permata Hijau Group.
"Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 triliun dan hari ini kami akan serahkan sebesar Rp13.255 Triliun, karena yang Rp4,4 triliun nya adalah diminta kepada Musimas dan Permata Hijau, mereka meminta penundaan dari kami," kata Jaksa Agung dalam paparanya di hadapan Prabowo.
Terkait hal ini, lanjut Burhanuddin, selama proses penundaan pengembalian kerugian keuangan negara itu, Kejagung kata dia juga memberi syarat kepada dua korporasi tersebut.
Adapun syaratnya yakni dua korporasi itu menyerahkan sejumlah aset mereka yakni kebun kelapa sawit dan perusahaanya untuk dijadikan kepada Kejaksaan selama uang Rp4,4 triliun itu belum diserahkan.
"Karena situasinya mungkin (mempertimbangkan) perekonomian kami bisa menunda, tetapi dengan kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kepada kami ya kebun kelapa sawit dan perusahaannya menjadi jaminan kami untuk Rp4,4 triliun-nya," jelasnya.
Selama proses pengembalian sisa kerugian negara itu, Burhanuddin juga menegaskan bahwa pihaknya tetap memberi batas waktu kepada korporasi tersebut.
Menurut dia, pihaknya tidak ingin proses penyitaan aset negara ini menjadi berkepanjangan sehingga Kejaksaan bisa segera mengembalikan uang itu kepada negara.
"Kami juga meminta kepada mereka untuk tetap ada tepat waktu (pengembalian uang). Kami tidak mau ini berkepanjangan sehingga kerugian-kerugian itu tidak kami segera kembalikan," pungkasnya.
Baca juga: Momen Prabowo Berdiri Depan Tumpukan Uang Korupsi Rp13,2 Triliun: Harta Haram Tak Akan Bawa Kebaikan
Sebelumnya, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno menerangkan, uang yang akan diserahkan pemerintah itu berasal dari titipan tiga terdakwa korporasi CPO yakni PT Wilmar Group, Musimas Group dan Permata Hijau Group.
"Uang titipan tiga Group korporasi total sebesar Rp13 triliun yang sudah disita. Senin (hari ini) diserahkan ke negara," kata Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).
Sutikno menjelaskan, sejatinya uang yang harus diganti oleh tiga korporasi akibat kasus korupsi tersebut total sebesar Rp17 triliun.
Namun kata dia, Rp4 triliun sisanya saat ini masih dalam proses penagihan kepada Permata Hijau Group dan Musimas Group.
"Atau kalau tidak dibayar maka barang bukti kedua group tersebut dilelang," jelas Sutikno.
Sebagai informasi dalam perkara ini, ketika kasus masuk tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa penuntut umum Kejagung menuntut ketiga korporasi untuk membayar uang pengganti dengan jumlah berbeda.
Adapun PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 11,8 triliun, Musimas Group Rp 4,89 triliun, dan Permata Hijau Group Rp 937,55 miliar.
Uang pengganti itu dituntut oleh Jaksa agar dibayarkan oleh ketiga korporasi lantaran dalam kasus korupsi CPO negara mengalami kerugian sebesar Rp 17,7 triliun.
Akan tetapi bukannya divonis bersalah, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin justru memutus 3 terdakwa korporasi dengan vonis lepas atau ontslag pada Maret 2025 lalu.
Tak puas dengan putusan itu, Jaksa pun langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sejalan dengan upaya hukum itu, Kejagung pun kemudian melakukan rangkaian penyidikan pasca adanya vonis lepas itu.
Hasilnya Kejagung menangkap tiga majelis hakim PN Jakpus itu dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap.
Kasus suap ekspor CPO melibatkan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil) dan turunannya, dengan kerugian negara mencapai Rp17 triliun.
Kejaksaan Agung telah menyita dan menyerahkan Rp13 triliun ke negara, serta menetapkan sejumlah hakim dan korporasi sebagai tersangka.
Latar Belakang Kasus
- Kasus bermula dari dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya kepada industri kelapa sawit pada periode Januari–April 2022.
- Fasilitas ekspor tersebut diduga diberikan secara tidak sah, merugikan perekonomian negara.
Nilai Kerugian dan Uang Sitaan
- Total kerugian negara diperkirakan Rp17 triliun.
- Kejaksaan Agung telah menyita dan menyerahkan Rp13,2 triliun ke negara sebagai uang pengganti.
Sisa kerugian sebesar Rp4,4 triliun masih dalam proses penagihan dari dua korporasi: Musim Mas dan Permata Hijau.
Korporasi dan Tersangka
Tiga korporasi besar yang terlibat:
- Wilmar Group
- Permata Hijau Group
- Musim Mas Group
Selain korporasi, sejumlah pejabat pengadilan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis lepas:
- Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta
- Panitera Muda Wahyu Gunawan
- Dua advokat: Marcella Santoso dan Arianto
Skandal Suap dan Vonis Lepas
- Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sempat menjatuhkan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) terhadap terdakwa korupsi CPO.
- Putusan tersebut diduga hasil dari suap senilai Rp60 miliar kepada hakim dan panitera.
Kejaksaan Agung langsung menahan para tersangka setelah penyidikan intensif.
Kasus Suap Ekspor CPO
| Sidang Perdana Perkara Minyak Mentah, Kejagung Diminta Panggil Pemilik 13 Perusahaan |
|---|
| Marcella Cs Segera Disidang Kasus Suap Hakim CPO—Ada Advokat, Buzzer, Direktur TV |
|---|
| Sidang Suap Vonis CPO, Hakim Disinggung Recehan Juga Diambil |
|---|
| Ariyanto Disebut Tawarkan Rp 30 Miliar kepada Arif Nuryanta untuk Urus Perkara CPO |
|---|
| Wahyu Gunawan, Panitera Perantara Pengurusan Perkara CPO Mengaku Terima Uang 150.000 Dolar AS |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.