Rabu, 22 April 2026

Demo di Jakarta

Sidang Duplik Praperadilan Delpedro: Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan

Dalam sidang replik dan duplik pada 20 Oktober 2025, tim hukum Delpedro meminta hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

DOK TRIBUNNEWS
PRAPERADILAN DELPEDRO - Sidang lanjutan praperadilan Delpedro Marhaen terkait kasus dugaan penghasutan aksi pada akhir Agustus 2025 lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). Pihak kepolisian mengungkapkan alasan menetapkan status Delpedro Marhaen sebagai tersangka adalah bentuk diskresi polisi yang dilatarbelakangi kekhawatiran bahwa Delpedro akan menghilangkan barang bukti. 

"Lalu kemudian melakukan gelar perkara di saat itu juga untuk menetapkan penetapan tersangka pada diri pemohon," jelasnya.

"Berdasarkan hal tersebut, telah jelas bahwa alasan-alasan termohon adalah tidak berdasar hukum dan mengada-ngada," pungkas Afif.

Kasus Delpedro

Kasus Delpedro Marhaen bermula dari dugaan penghasutan melalui media sosial yang berujung pada aksi demonstrasi ricuh di Jakarta pada Agustus 2025. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya bersama lima orang lainnya.

Delpedro ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 1 September 2025 malam.

Delpedro mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Dalam sidang replik dan duplik pada 20 Oktober 2025, tim hukum Delpedro meminta hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

Sementara Polda Metro Jaya membela tindakan penyidik, menyatakan proses hukum dilakukan secara proporsional dan profesional.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved