Demo di Jakarta
Sidang Duplik Praperadilan Delpedro: Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan
Dalam sidang replik dan duplik pada 20 Oktober 2025, tim hukum Delpedro meminta hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah.
(Memohon hakim) menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, atau setidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima," pinta tim hukum Polda Metro Jaya.
Tim hukum Polda meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Delpedro. Tim hukum Polda menegaskan penetapan tersangka Delpedro sudah melalui prosedur yang sah.
"(Memohon hakim) menyatakan bahwa tindakan Termohon dalam proses penyidikan secara a quo dilakukan secara profesional, proporsional, dan dilandasi pertimbangan objektif," ujarnya.
Kuasa Hukum Delpedro Sampaikan Replik
Tim kuasa hukum Delpedro Marhaen menilai, alasan Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation karena diskresi adalah keterangan yang tidak berdasar hukum.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Delpedro Marhaen, dalam sidang replik praperadilan kasus penghasutan yang menjerat Delpedro, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Mulanya, perwakilan tim kuasa hukum Delpedro, Afif menyoroti, dalam sidang beragendakan mendengar jawaban Termohon, Polda Metro Jaya telah mengakui tidak pernah memeriksa Delpedro sebagai calon tersangka.
Selain itu, tim hukum Polda Metro Jaya juga membenarkan tindakannya yang tidak memeriksa calon tersangka dengan dilandaskan pada diskresi pejabat Polri dengan alasan kekhawatiran Delpedro akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Merespons hal tersebut, Afif mengatakan, diskresi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengenyampingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 yang pada pokoknya menyatakan perihal pemeriksaan terhadap seseorang sebelum dijadikan sebagai tersangka.
Afif menjelaskan, dalam menggunakan mekanisme diskresi, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain adalah tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasal 24 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Secara hukum putusan MK tersebut merupakan aturan hukum yang harus dipatuhi seperti halnya peraturan perundang-undangan," kata Afif, dalam persidangan, Senin.
"Maka dengan demikian tidak beralasan menurut hukum jika termohon (Polda Metro Jaya) menggunakan alasan diskresi dalam menetapkan pemohon (Delpedro) sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka," tambahnya.
Selanjutnya, Afif mengatakan, telah ada putusan praperadilan pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung tertanggal 8 Juni tahun 2024, yang membatalkan penetapan tersangka karena tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau sebagaimana calon tersangka sebelum dijadikan sebagai tersangka.
Selanjutnya, Afif juga menyebut, pernyataan tim hukum Polda Metro yang mengatakan tidak memeriksa calon tersangka dengan alasan kekhawatiran menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, dinilai mengada-ngada dan tidak bersesuaian.
Hal itu dikarenakan, menurutnya, jika Polda Metro Jaya memiliki kekhawatiran tersebut, seharusnya pihak kepolisian lebih dulu melakukan pemeriksaan BAP terhadap Delpedro setelah melakukan upaya paksa terhadapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/PRAPERADILAN-DELPEDRO-Sidang-lanjutan-praperadilan-Delpedro-Marhaen.jpg)