Selasa, 28 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Doxing, Paket Misterius, dan Miss-Call: Teror Keluarga Aktivis Syahdan Husein

Keluarga aktivis Syahdan Husein diteror sejak sebelum penangkapan. Doxing, paket misterius, dan akun palsu jadi tekanan psikologis baru.

Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadillah
DEMONSTRASI 2025 — Kakak ipar aktivis Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, Sigizia Pikhansa, menyampaikan kronologi intimidasi terhadap keluarga dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (26/10/2025). Teror disebut berlangsung sejak sebelum penangkapan Syahdan terkait demonstrasi Agustus 2025. 

Ia menyebut kondisi kesehatan ayah Syahdan memburuk akibat tekanan mental dan kini dirawat di rumah sakit.

“Bahkan Ayahnya Syahdan pun sudah dirawat di rumah sakit karena secara kesehatan juga kena. Makanya kami berharap benar-benar kasus ini tuh bisa diselesaikan secara seadil-adilnya,” harapnya.

Penangkapan Aktivis dan Praperadilan

TERSANGKA DEMONSTRASI 2025 - Syahdan Husein, aktivis
TERSANGKA DEMONSTRASI 2025 - Syahdan Husein, aktivis "Gejayan Memanggil" selaku tersangka terkait demonstrasi akhir Agustus 2025, saat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes Polda Metro Jaya.  (Warta Kota/Dok. Polda Metro Jaya)

Syahdan Husein merupakan satu dari sekitar 959 hingga 997 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri terkait demonstrasi akhir Agustus 2025.

Dari jumlah tersebut, hanya empat aktivis yang ditangkap di wilayah Polda Metro Jaya mengajukan praperadilan—mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, atau penahanan.

Keempatnya adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar.

Baca juga: Dukungan Terus Mengalir Jelang Putusan Praperadilan Aktivis Delpedro c.s. di PN Jakarta Selatan

Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal Oktober 2025.

Sidang perdana dimulai pada Senin, 20 Oktober 2025. Sementara itu, sidang putusan atau vonis dijadwalkan digelar pada Senin, 27 Oktober 2025. Salah satu perkara tercatat dengan nomor 130/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL atas nama Syahdan Husein.

Keempat aktivis tersebut dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), yang menjadi kuasa hukum para aktivis, menilai penetapan tersangka tidak sah secara hukum dan berharap pengadilan dapat mengoreksi proses hukum yang dinilai cacat prosedur tersebut.

Hingga artikel ini ditayangkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan keluarga Syahdan Husein. Tribunnews masih berupaya menghubungi pihak Polda Metro Jaya untuk meminta klarifikasi dan akan memperbarui informasi jika ada perkembangan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved