Selasa, 28 Oktober 2025

Pemilu 2024

Sanksi Peringatan Keras pada 5 Komisioner KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi Dinilai Terlalu Ringan

KPU menyebut pengadaan sewa kendaraan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Erik S
Tribunnews.com/net
KPU SEWA JET PRIBADI - Kolase gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, dan pesawat jet pribadi atau private jet. Terkini, KPU kembali menjadi sorotan publik setelah Transparency International Indonesia (TII) mengungkap dugaan mark-up anggaran dalam pengadaan sewa jet pribadi untuk Pemilu 2024.  

Langkah-langkah dinilai sangat penting karena kasus ini bukan hanya pelanggaran individu, tetapi juga mencederai kredibilitas kelembagaan penyelenggara pemilu secara keseluruhan.

Tak Sekali Pun untuk Logistik Pemilu

Yang menjadi sorotan dalam sidang DKPP adalah fakta bahwa dari total 59 penerbangan jet pribadi yang dilakukan jajaran KPU, tidak satu pun digunakan untuk distribusi logistik pemilu.

"Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," ujar anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (21/10/2025).

DKPP juga menyoroti bahwa sebagian besar penerbangan tidak menuju daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan bahkan dilakukan ke wilayah yang memiliki akses penerbangan komersial reguler.

Moda transportasi mewah itu digunakan untuk berbagai kegiatan nonlogistik, seperti pemantauan gudang logistik dan bimbingan teknis KPPS.

Baca juga: Betty Idroos Jadi Satu-satunya Anggota KPU Tak Diberi Sanksi soal Sewa Jet Pribadi, Ini Penyebabnya

Jet pribadi juga dipakai untuk penguatan kelembagaan pasca-pemilu, penyerahan santunan kepada petugas ad hoc, serta pemantauan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur.

DKPP menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi tidak memiliki urgensi dan menimbulkan syak wasangka negatif di masyarakat.

Para teradu dinilai melanggar Pasal 15 huruf A–G dan Pasal 18 huruf A–B Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Komisioner yang dijatuhi sanksi adalah Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.

Satu-satunya anggota KPU yang tidak disanksi adalah Betty Epsilon Idroos karena tidak ikut menggunakan fasilitas jet pribadi.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved