Gibran Digugat ke Pengadilan
Demo Tuntut Pemakzulan Gibran di Solo, Rizal Fadilah: Gibran Cacat Konstitusi, Usianya Di-Mark Up
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dianggap sebagai karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebaagai cawapres di Pilpres 2024.
Proses hukum dari gugatan ini hingga kini masih berjalan.
Data pendidikan Gibran yang dipakai untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden RI (cawapres) pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 lalu dinilai janggal oleh Rismon, Roy, dan Dokter Tifa.
Terutama pada pendidikan menengah yang tercantum di Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), yakni:
- (setara SMA), Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004
- (setara SMA), University of Technology Sydney (UTS) Insearch di Australia, tahun 2004-2007
- (Sarjana atau S1), Management Development Institute of Singapore (MDIS), tahun 2007-2010
Program UTS Insearch di Australia yang ditempuh Gibran ini jadi polemik.
Rekan Rismon, Roy Suryo bilang, program tersebut lebih mirip kursus singkat yang berlangsung selama enam bulan, bukan seperti pendidikan formal setara Sekolah Menengah Atas (SMA) secara penuh.
Apalagi, program UTS Insearch yang ditempuh Gibran juga ditulis dengan periode tiga tahun.
Selain menuntut Gibran dimakzulkan, Rismon menyerukan agar Jokowi diadili.
Alasannya, tidak hanya karena polemik keabsahan ijazah Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Namun, Rismon juga menilai, Jokowi telah memaksakan Gibran untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden, meskipun mengetahui bahwa sang anak belum lulus SMA.
“Mengadili Jokowi karena memaksakan anaknya, di samping ijazahnya yang sudah kami teliti," ujar Rismon.
"Dia tahu anaknya tidak pernah lulus SMA, tapi tetap dipaksakan seolah-olah lulus. Saat itu dia presiden dan memanfaatkan kekuasaannya untuk memuluskan Gibran agar memenuhi syarat menjadi cawapres,” tegasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Di Solo, Ketua TPUA Tuding Pencalonan Wapres Gibran Cacat Konstitusi : Tidak Sah!
(Tribunnews.com/Rizki A.) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)
 
							 
							 
							 
			 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.