Kasus Korupsi Mesin EDC, KPK Kini Fokus Telusuri Peran Provider Sistem dan Sinyal
KPK mendalami skandal dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di salah satu bank BUMN. Fokus penyidikan kini mengarah pada peran para provider.
Ringkasan Berita:
- KPK mendalami skandal dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di salah satu bank BUMN
- Fokus penyidikan kini mengarah pada peran para provider atau penyedia jasa pendukung
- Tim penyidik masih terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan sistem tersebut
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami skandal dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank BUMN, dengan fokus penyidikan kini mengarah pada peran para provider atau penyedia jasa pendukung.
Penyidik tidak hanya menelusuri dugaan korupsi pada pengadaan perangkat keras (hardware), tetapi juga mendalami proses pengadaan sistem, software, dan persinyalan yang digunakan dalam mesin EDC tersebut.
Baca juga: KPK-BPK Maraton Cek Mesin EDC, Kejar Nilai Kerugian Negara Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penelusuran ini menjadi bagian penting dari penyidikan yang sedang bergulir.
"Kalau kita bicara mesin EDC tentu tidak hanya soal fisiknya, hardware-nya saja tapi juga sistemnya, termasuk juga sinyal-sinyal yang digunakan," kata Budi kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).
Oleh karena itu, Budi menegaskan bahwa tim penyidik masih terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan sistem tersebut.
"Artinya, tim masih akan terus menelusuri terkait dengan provider-provider yang menyediakan untuk diterapkan dalam sistem EDC tersebut," jelasnya.
Dalam upaya mendalami peran para penyedia jasa ini, KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan perusahaan teknologi dan informatika.
Pada Kamis (16/10/2025), penyidik memeriksa Direktur PT Finnet Indonesia, Rakhmad Tunggal Afifuddin (RTA), sebagai saksi.
Pemanggilan ini menyusul pemeriksaan saksi-saksi lain dari sektor serupa.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Direktur PT Indosat Tbk, Irsyad Sahroni, pada Rabu (8/10/2025).
Keterlibatan perusahaan telekomunikasi dan teknologi informasi seperti Indosat, menurut KPK, menjadi relevan untuk ditelusuri perannya dalam penyediaan sistem atau jasa terkait skema pengadaan mesin EDC di bank pelat merah tersebut.
"Termasuk mesin EDC ini kan hardware dan software atau seperti apa. Artinya ada sistemnya juga. Nah itu yang semuanya juga (mau) didalami,” ungkap Budi dalam keterangan sebelumnya, Kamis (9/10/2025).
KPK memandang perlu memetakan secara utuh alur korupsi dengan memeriksa pihak-pihak swasta yang menjadi penyedia barang dan jasa dalam proyek ini.
Modus Mengunci Pemenang Lelang
Adapun penyidikan KPK mengungkap dugaan modus "mengunci" pemenang lelang sejak awal.
Dua perusahaan yang diplot untuk memenangkan pengadaan ini adalah:
- PT Bringin Inti Teknologi (BIT) yang membawa merek Verifone
- PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) yang membawa merek Sunmi
Para tersangka dari pihak bank BUMN, yakni Indra Utoyo (IU) dan Catur Budi Harto (CBH), diduga telah mengarahkan agar proses Proof of Concept (POC) atau uji kelayakan teknis pada 2019 hanya dilakukan pada dua merek tersebut.
Akibatnya, vendor lain yang membawa merek EDC seperti Nira, Ingenico, dan Pax, tidak mendapat kesempatan yang sama.
Lebih jauh, terungkap dugaan adanya fee dari principal merek kepada vendor pemenang.
Dalam temuan KPK, pihak PT Verifone Indonesia diduga memberikan fee kepada Rudy Suprayudi Kartadidjaja (Dirut PT Bringin Inti Teknologi) sebesar Rp 5 ribu per unit per bulan.
Realisasi pemberian fee dari pihak Verifone kepada Rudy Suprayudi ditaksir mencapai total Rp 19,72 miliar selama periode 2020–2024.
5 Tersangka
Dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 744 miliar ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Tiga di antaranya adalah mantan petinggi bank BUMN, yaitu:
- Catur Budi Harto (Wakil Direktur Utama)
- Indra Utoyo (Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi)
- Dedi Sunardi (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan)
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni:
- Elvizar (Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi)
- Rudy Suprayudi Kartadidjaja (Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi)
| Di KTT APEC, Prabowo Bicara soal Korupsi hingga Pebisnis Rakus Hambat Pertumbuhan Ekonomi |
|
|---|
| Harta Kekayaan Erwin, Wakil Wali Kota Bandung yang Diperiksa Kejari, Capai Rp25,4 Miliar |
|
|---|
| KPK Periksa Kuncoro Wibowo di Lapas Sukamiskin, Dalami Dugaan Korupsi Bansos |
|
|---|
| KPK Panggil Notaris untuk Dalami Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker |
|
|---|
| Kata Wakil Wali Kota Bandung Erwin usai Diperiksa Kejaksaan soal Dugaan Kasus Korupsi |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.