Gibran Digugat ke Pengadilan
Isi Gugatan Subhan Palal Terhadap Gibran Rakabuming Raka, Nilai Wapres Tak Lulus SMA
Dalam isi gugatan yang dibacakan, Subhan menyebut Tergugat I Gibran Rakabuming Raka, tidak memenuhi syarat pendidikan.
Peraturan perundang-undangan tersebut di atas, kata dia, tidak membutuhkan peraturan dalam pelaksanaannya karena sudah jelas.
"Bahwa jika dilihat dari fakta dan kenyataan tersebut di atas. Maka secara obsolut tergugat I tidak pernah SMA, Madrasah Aliyah, atau sekolah lain yang sederajat. Yang selebelkan berdasarkan hukum negara RI. Yaitu tergugat I tidak tamat SMA, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan atau sekolah lain yang sederajat," kata Subhan.
"Dengan demikian maka Tergugat I dan II perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat I tidak akan terjadi tanpa peran aktif tergugat II selaku penyelenggara pemilu. Maka perbuatan melawan tergugat I menjadi sempurna dari bantuan tergugat II," tandasnya.
Adapun dalam isi gugatannya Subhan juga menuntut Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia. Uang tersebut nantinya disetorkan ke kas negara.
Penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sedang menghadapi gugatan perdata senilai Rp125 triliun terkait dugaan ketidaksesuaian riwayat pendidikan SMA-nya.
Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Subhan dan kini telah memasuki tahap persidangan setelah mediasi gagal.
Berikut rincian lengkapnya:
Pokok Gugatan
- Gugatan diajukan oleh Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Ia menggugat Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Gibran saat pencalonan wakil presiden.
- Subhan menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun, angka yang dinilai fantastis dan menuai perhatian publik.
Proses Hukum
- Mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun tidak membuahkan kesepakatan damai.
- Subhan mengajukan dua syarat damai: permintaan maaf dan pengunduran diri Gibran dari jabatan wakil presiden, namun kedua syarat ini tidak dipenuhi oleh pihak tergugat.
- Karena mediasi gagal, perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.
Gibran Digugat ke Pengadilan
| Usai Jokowi's White Paper, Roy Suryo Cs Akan Rilis Buku Gibran's Black Paper untuk Makzulkan Wapres |
|---|
| Pengamat Desak Polemik Ijazah Gibran Segera Diurus: Dia Masih Jabat, Bisa Bahaya Buat Negeri Ini |
|---|
| Sidang Gugatan Ijazah Gibran Ditunda, Subhan Palal Keberatan KPU Tambah Kuasa Hukum |
|---|
| Kerap Ngobrol di Luar Sidang, Penggugat Ijazah Wapres Mengaku Akrab dengan Pengacara Gibran |
|---|
| Hakim yang Pimpin Sidang Gugatan Ijazah Gibran Disoraki Emak-emak: Mundur Terus, Mundur Terus |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.