Demo di Jakarta
Momen Ahli Media Sosial dan Wartawan Senior yang Meliput di Parlemen Beri Keterangan Sidang MKD
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR RI) menggelar sidang perdana perkara terhadap lima anggota dewan nonaktif pada Senin (3/11/2025).
Erwin yang merupakan wartawan senior parlemen mengaku hadir di balkon Ruang Sidang Paripurna, pada Sidang Tahunan MPR 2025.
"Ada hadir yang mulia," kata Erwin menjawab pertanyaan dari anggota MKD DPR RI Habiburokhman.
Erwin juga mengaku ikut berjoget, ketika Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Universitas Pertahanan membawakan lagu Gemu Fa Mi Re (Maumere).
Ia menegaskan, lagu tersebut dimainkan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani menutup Sidang Bersama.
"Nadanya sangat gembira, kebetulan saya juga meliput di sana di atas ikut juga kita berjoget," ucapnya.
"Karena kami juga sudah capek meliput, ada hiburan ya kita ikut berjoget," imbuhnya.
Lebih lanjut, Erwin juga menegaskan tidak ada pengumuman kenaikan gaji anggota DPR saat Sidang Tahunan.
Hal itu sekaligus membantah narasi yang berkembang di media sosial yang mengaitkan aksi joget-joget anggota DPR dengan isu kenaikan gaji anggota dewan.
Baca juga: Di Sidang MKD, Ahli Sebut Ada Penggiringan Opini Hingga Berujung Demo Anarkis di Depan Gedung DPR
"Selama mulai dari awal registrasi saya sudah di dalam sampai selesai itu karena kebetulan saya jadi wakil ketua bidang administrasi untuk mendata semua wartawan yang liputan di DPR ini, jadi saya harus stand by di dalam sampai akhir, dan itu tidak pernah saya dengar ada pidato pak presiden terkait kenaikan gaji anggota DPR," pungkasnya.
Demo di Jakarta
| Grafolog Nilai Disinformasi Diduga Jadi Pemicu Gelombang Demonstrasi Akhir Agustus 2025 |
|---|
| Farhan Hilang Saat Demo, Dua Kerangka Ditemukan di Kwitang: Polisi Cek DNA |
|---|
| Dua Kerangka Manusia Ditemukan di Kwitang, Apakah 2 Orang yang Masih Hilang usai Demo Agustus? |
|---|
| Penemuan Tulang Manusia di Sebuah Gedung Kawasan Kwitang Jakpus, Diduga Korban Hilang Pasca Demo |
|---|
| Curhat Guru Madrasah Karanganyar Ikut Demo di Jakarta: 20 Tahun Jadi Honorer, Tak Bisa Daftar PPPK |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.