Masyarakat Adat Uji UU Minerba ke MK, Persoalkan Pergeseran Peran Negara
MK menggelar sidang permohonan uji materiil Undang-Undang 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
A. IUP;
b. IUPK;
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
d. IPR;
e. SIPB;
f. Izin penugasan;
g. lzin Pengangkutan dan Penjualan;
h. IUJP; dan
i. IUP untuk Penjualan.
(4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengikuti sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Pasal 92 berbunyi: Pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki mineral, termasuk mineral ikutannya, atau batubara yang telah diproduksi apabila telah memenuhi iuran eksplorasi atau iuran produksi, kecuali mineral ikutan radioaktif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.