Rabu, 5 November 2025

Masyarakat Adat Uji UU Minerba ke MK, Persoalkan Pergeseran Peran Negara

MK menggelar sidang permohonan uji materiil Undang-Undang 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Kompas.com/Wawan H Prabowo
ILUSTRASI - Potret Gedung Mahkamah Konstitusi. MK menggelar sidang permohonan uji materiil Undang-Undang 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Senin (3/11/2025). 

3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
A. IUP;
b. IUPK;
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
d. IPR;
e. SIPB;
f. Izin penugasan;
g. lzin Pengangkutan dan Penjualan;
h. IUJP; dan
i. IUP untuk Penjualan.

(4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengikuti sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Pasal 92 berbunyi: Pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki mineral, termasuk mineral ikutannya, atau batubara yang telah diproduksi apabila telah memenuhi iuran eksplorasi atau iuran produksi, kecuali mineral ikutan radioaktif. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved