Kamis, 6 November 2025

Demo di Jakarta

Wakil Ketua DPR Non-aktif Adies Kadir Salami Petugas Pamdal DPR Saat Tiba di Ruang MKD

Wakil Ketua DPR RI non-aktif Adies Kadir menghadiri sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
SIDANG MKD DPR - Wakil Ketua DPR RI Non-aktif Adies Kadir saat tiba di gedung DPR RI untuk menghadiri sidang putusan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelanggaran etik dirinya, Rabu (5/11/2025). Adies hanya terdiam saat tiba di Gedung DPR RI. 

Tak hanya itu, aksi ricuh tersebut juga menimbulkan korban luka hingga jiwa.

Apa yang Akan Diputuskan MKD DPR?

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) adalah alat kelengkapan tetap di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang bertugas menjaga etika, integritas, dan kehormatan anggota DPR.

MKD berwenang menyelidiki dan mengadili dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPR.

  • Menegakkan Kode Etik DPR RI
  • Menyelidiki laporan dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPR
  • Menjatuhkan sanksi berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap
  • Menyampaikan hasil sidang kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti

Sejumlah sanksi yang bisa diberikan MKD DPR kepada para anggotanya usai menjalani sidang etik:

  • Sanksi ringan (gestur, ucapan)
  • Teguran tertulis
  • Sedang (konflik kepentingan)
  • Pemberhentian dari alat kelengkapan
  • Berat (korupsi, pelecehan)
  • Rekomendasi pemberhentian tetap 

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved