Demo di Jakarta
Dinonaktifkan 6 Bulan, Sahroni Hindari Wartawan hingga Buru-buru ke Basement Usai Sidang Putusan MKD
Tak menghiraukan awak media yang sudah berada di depan menunggunya, Sahroni tampak mencari jalan menuju basement Gedung Nusantara I.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tangkapan layar dari YouTube Sekretariat Presiden
SIDANG MKD - Anggota DPR non aktif yakni Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni menghadiri sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Rabu (5/11/2025). Tak banyak berbicara, Ahmad Sahroni bergerak keluar ruang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR usai dilaksanakannya sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik, Rabu (5/11/2025).
Sidang MKD DPR RI pada 5 November 2025 membahas dugaan pelanggaran etik oleh lima anggota DPR nonaktif: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
Sidang ini menentukan sanksi atas tindakan kontroversial mereka yang memicu kemarahan publik.
Berikut rangkuman lengkap sidang tersebut:
Latar Belakang Sidang
- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang etik terhadap lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan sejak Agustus 2025.
- Mereka dilaporkan atas aksi dan pernyataan kontroversial yang terjadi saat dan setelah demonstrasi besar serta Sidang Tahunan MPR RI 2025.
Anggota DPR Nonaktif yang Disidang
- Ahmad Sahroni
- Nafa Urbach
- Eko Patrio (Eko Hendro Purnomo)
- Uya Kuya (Surya Utama)
- Adies Kadir
Tuduhan dan Kontroversi
- Beberapa anggota diduga berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI, yang dianggap tidak pantas.
- Adies Kadir dilaporkan karena pernyataan keliru soal kenaikan tunjangan DPR.
- Tindakan mereka memicu kemarahan publik dan dinilai melanggar kode etik anggota dewan.
Berita Terkait
Demo di Jakarta
| Wakil Ketua DPR Non-aktif Adies Kadir Salami Petugas Pamdal DPR Saat Tiba di Ruang MKD |
|---|
| Nafa Urbach Acungkan Jempol Saat Hadiri Sidang MKD DPR |
|---|
| MKD DPR Gelar Sidang Lanjutan Sahroni Cs |
|---|
| Sidang MKD soal 5 Anggota DPR, Prof. Satya: Politik Harus Selaras dengan Aspirasi Konstitusional |
|---|
| Penjelasan Ahli Hukum di Sidang MKD Soal Ucapan Adies Kadir yang Sempat Tuai Kritik Publik |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.