Demo di Jakarta
Sahroni, Nafa, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Lolos dari Pemecatan DPR
Usai hingar-bingar demo yang telan korban jiwa, MKD putuskan lima anggota DPR tak dipecat. Publik bertanya: di mana efek jera?
Hal ini menjadikan proses etik bukan sekadar forum klarifikasi, tetapi juga ujian transparansi dan integritas internal parlemen di hadapan publik.
Sahroni Dijatuhi Sanksi Terberat
MKD dalam putusannya hari ini menyatakan, Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR RI dan dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan.
Sanksi ini berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung dari tanggal penonaktifan oleh DPP NasDem.
“Menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan,” tegas Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun.
Nafa, Eko Patrio, dan Adies Terima Putusan Berbeda
Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, sementara Eko Patrio dikenai sanksi empat bulan.
Keduanya dinyatakan melanggar etik, namun tetap dipertahankan sebagai anggota DPR.
Adies Kadir dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
MKD hanya memberikan peringatan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku.
“Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI,” ujar Adang.
Uya Kuya Diaktifkan Kembali, Tak Terbukti Langgar Etik
Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.
“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI,” ucap Adang.
Transparansi MKD dan Sorotan Publik
Putusan MKD ini menegaskan bahwa lembaga etik DPR memilih pendekatan sanksi administratif, bukan pemecatan.
Meski dinilai transparan karena dibacakan terbuka, publik mempertanyakan konsistensi dan efek jera dari sanksi yang dijatuhkan.
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai bahwa MKD seharusnya hanya menguatkan keputusan partai yang telah menonaktifkan anggotanya.
Ia berpendapat bahwa keputusan yang berbeda dari MKD berpotensi menimbulkan kesan kompromi politik di tengah sorotan publik terhadap perilaku anggota DPR.
Sebagian pengamat menilai bahwa keputusan MKD mencerminkan kompromi politik di tengah sorotan terhadap perilaku publik figur yang kini duduk di parlemen.
MKD DPR
Ahmad Sahroni
Eko Patrio
Uya Kuya
Nafa Urbach
Adies Kadir
demonstrasi
demonstrasi Agustus 2025
Demo di Jakarta
| Sebut Gaji DPR Pantas Naik, Nafa Urbach Disanksi Penonaktifan 3 Bulan sebagai Anggota DPR |
|---|
| Divonis Tidak Langgar Etik, Adies Kadir Usap Wajah Tanda Syukur, Uya Kuya Meneteskan Air Mata |
|---|
| Dinonaktifkan 6 Bulan, Sahroni Hindari Wartawan hingga Buru-buru ke Basement Usai Sidang Putusan MKD |
|---|
| Uya Kuya Menangis Usai MKD Putuskan Dirinya Diaktifkan Kembali Sebagai Anggota DPR |
|---|
| Tangis Uya Kuya Usai MKD Putuskan Dirinya Diaktifkan Lagi Jadi Anggota DPR |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.