Jumat, 7 November 2025

Demo di Jakarta

Uya Kuya Sudah Ikhlaskan Peristiwa Penjarahan yang Menyasar Rumahnya pada Akhir Agustus 2025

Menurut Uya, dirinya saat ini sudah lebih tenang, dan sudah mengikhlaskan kejadian mencekam tersebut.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
RUMAH UYA KUYA DIJARAH - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Surya Utama alias Uya Kuya saat ditemui Tribunnews usai menjalani sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Uya Kuya menyatakan, saat ini dirinya sudah mengikhlaskan kejadian penjarahan yang menimpa rumahnya, akhir Agustus lalu. 

"Ya nggak tau, saya kan baru keluar dari sini, belum koordinasi apa-apa, saya juga nggak tau apa-apa," tukas dia.

Uya Kuya Menangis Dengar Putusan MKD

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama atau Uya Kuya untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode periode 2024-2029. 

Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam sidang di ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Adang saat membacakan putusan.

Oleh karena itu, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali Uya Kuya sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan tersebut dibacakan.

"Menyatakan teradu 3 Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ujar Adang.

Mendengar putusan itu, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut tampak menunduk dan meneteskan air mata.

Putusan MKD terhadap lima anggota DPR nonaktif pada 5 November 2025 menghasilkan sanksi berbeda: tiga anggota diskors 4–6 bulan, dua lainnya dinyatakan tidak bersalah dan diaktifkan kembali.

Berikut rincian lengkapnya:

Hasil Putusan MKD DPR RI

Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan nasib lima anggota DPR yang dinonaktifkan sejak Agustus 2025 karena dugaan pelanggaran etik. Sidang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan Wakil Ketua Adang Daradjatun.

  • Ahmad Sahroni: Nonaktif 6 bulan
  • Eko Patrio (Eko Hendro Purnomo): Nonaktif 4 bulan
  • Nafa Urbach: Nonaktif 4 bulan
  • Surya Utama (Uya Kuya): Diaktifkan kembali
  • Adies Kadir: Diaktifkan kembali

Catatan Penting

  • Selama masa nonaktif, anggota DPR tidak menerima hak keuangan sebagai wakil rakyat.
  • Putusan MKD memperkuat keputusan partai politik masing-masing yang sebelumnya menonaktifkan mereka

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved