Jumat, 7 November 2025

OTT KPK di Riau

Gubernur Riau Pakai Uang Hasil Peras Anak Buah untuk Lawatan ke Inggris, Brasil, dan Malaysia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Gubernur Riau Abdul Wahid menggunakan uang hasil pemerasan untuk pergi ke luar negeri.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
OTT KPK RIAU - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Asep mengatakan, Gubernur Riau Abdul Wahid menggunakan uang hasil pemerasan untuk keperluan ke luar negeri. 

Pemberian ketiga inilah yang memicu operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 3 November 2025. 

Dalam operasi tersebut, tim KPK awalnya mengamankan M Arief Setiawan (Kadis PUPR), Ferry Yunanda (Sekdis PUPR), dan lima Kepala UPT. 

Barang bukti uang tunai Rp 800 juta turut diamankan.

Tim KPK selanjutnya mencari Gubernur Abdul Wahid yang diduga bersembunyi.

"Tim KPK berhasil mengamankan AW di salah satu kafe di Riau," kata Tanak.

Secara paralel, tim lain menggeledah rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan kembali menemukan uang dalam pecahan asing (9 ribu poundsterling dan 3 ribu dolar AS) yang jika dikonversi setara Rp 800 juta. 

Total barang bukti yang diamankan dari rangkaian OTT ini mencapai Rp 1,6 miliar.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menaikkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga tersangka:

1. Abdul Wahid (Gubernur Riau)
2. M Arief Setiawan(Kadis PUPR PKPP Riau)
3. Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau), yang sebelumnya dicari tim namun akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 November sampai 23 November 2025," ujar Tanak.

Baca juga: Ada Kode 7 Batang Dipakai dalam Praktik Pemerasan Gubernur Riau, Ini Penjelasan KPK

Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved