Golkar Bakal Tindaklanjuti Putusan MKD yang Aktifkan Kembali Adies Kadir Sebagai Anggota DPR
Golkar akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai Anggota DPR 2024-2029.
Ringkasan Berita:
- Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menyatakan partainya akan menindaklanjuti keputusan MKD yang mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
- Dalam sidang etik, MKD menyimpulkan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik dan memutuskan pengaktifan kembali sejak putusan dibacakan.
- Sarmuji menegaskan bahwa Golkar menghormati proses etik sebagai bagian dari sistem check and balances yang dijalankan secara objektif dan transparan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai Anggota DPR 2024-2029.
“Sesuai dengan aturan, kami akan menindaklanjuti putusan MKD," kata Sarmuji kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
"Konstituen Pak Adies di dapil pasti ikut senang dengan putusan ini karena mereka pun sepertinya juga sepemikiran dengan putusan MKD,” ujarnya.
Sarmuji menegaskan bahwa Partai Golkar selalu menghormati mekanisme dan keputusan lembaga resmi di lingkungan parlemen, termasuk MKD.
Menurutnya, proses etik di DPR merupakan bagian dari sistem check and balances yang harus dijalankan secara objektif dan transparan.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu juga mengingatkan bahwa putusan MKD merupakan hasil proses panjang yang telah mempertimbangkan fakta dan keterangan secara menyeluruh.
“Dengan selesainya proses ini, kami berharap seluruh pihak bisa kembali fokus pada kerja-kerja legislasi dan pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.
Adapun MKD memutuskan mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI. MKD menilai Adies tidak terbukti melanggar kode etik.
Sidang putusan MKD DPR digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Sidang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri lima anggota DPR nonaktif yang disidang, antara lain Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni.
"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Adang, saat membacakan putusan.
Sebelumnya, Adies Kadir sempat dinonaktifkan oleh Fraksi Golkar buntut pernyataannya soal tunjangan anggota DPR.
Keputusan MKD
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengumumkan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh lima anggota DPR non aktif.
Lima anggota DPR non aktif yang dimaksud yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni.
Anggota MKD, Adang Daradjatun, mengungkapkan Adies Kadir selaku teradu I tidak terbutki melanggar etik terkait ucapannya yang menyebut adanya kenaikan gaji DPR.
"Menyatakan teradu satu, DR. Ir. H Adies Kadir S.H, M.Hum., terbukti tidak melanggar kode etik. Meminta teradu satu, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya," katanya, dikutip dari YouTube DPR RI, Rabu (5/11/2025).
MKD juga memutuskan agar Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.
Sementara, Nafa Urbach sebagai teradu II dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas.
Adang mengungkapkan agar Nafa Urbach memperbaiki sikapnya ke depan. Politikus dari Partai NasDem itu pun disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.
"Menyatakan teradu, Nafa Urbach non aktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demkorat," katanya.
Selanjutnya, Uya Kuya selaku teradu III dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik terkait perilakunya yang berjoget ketika Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 lalu.
MKD pun memutuskan agar politikus PAN itu diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.
| Hasil Putusan 5 Anggota DPR RI Viral saat Demo Agustus 2025: Uya Kuya, Adies Kadir Tak Bersalah |
|
|---|
| Tanggapan Ahmad Sahroni Sikapi Putusan MKD DPR |
|
|---|
| Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Dinonaktifkan sebagai Anggota DPR, MKD: Tidak Dapat Hak Keuangan |
|
|---|
| Divonis Tidak Langgar Etik, Adies Kadir Usap Wajah Tanda Syukur, Uya Kuya Meneteskan Air Mata |
|
|---|
| Dinonaktifkan 6 Bulan, Sahroni Hindari Wartawan hingga Buru-buru ke Basement Usai Sidang Putusan MKD |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.