Sabtu, 8 November 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Eksepsi Riva Siahaan Cs Ditolak Hakim, Sidang Korupsi Minyak Mentah Lanjut ke Tahap Pembuktian

Hakim pun memerintahkan agar Jaksa melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi tersebut ke tahap pembuktian.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG KORUPSI MINYAK MENTAH - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi minyak mentah dengan terdakwa Riva Siahaan dan kawan-kawan, Kamis (6/10/2025). Adapun sidang itu beragendakan pembacaan putusan sela yang dimana hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi dari para terdakwa. 
Ringkasan Berita:
  • Eksepsi terdakwa Riva Siahaan ditolak hakim
  • Hakim memerintahkan Jaksa melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi tersebut ke tahap pembuktian
  • Sidang kembali digelar pada Kamis 13 November 2025 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Riva Siahaan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Eksepsi adalah istilah dalam hukum yang merujuk pada tanggapan atau bantahan dari pihak tergugat terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat, yang tidak menyangkut pokok perkara, melainkan lebih kepada aspek formal atau prosedural dari gugatan tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Riva Siahaan Dibebaskan Dari Dakwaan, Singgung Kasus Eks Kajari Jakarta Barat

Adapun hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11/2025).

"Mengadili menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Riva Siahaan tidak dapat diterima," kata Hakim saat bacakan amar putusan.

Baca juga: Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Dilimpahkan ke Penuntut Umum Riva Siahaan Cs Segera Disidang

Adapun dalam pertimbanganya, Hakim menyatakan bahwa jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaanya telah menjelaskan secara rinci mengenai tindak pidana yang dilakukan Riva dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp 285 triliun tersebut.

Atas dasar itu alhasil hakim pun memerintahkan agar Jaksa melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi tersebut ke tahap pembuktian.

"Memerintahkan Penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Riva Siahaan tersebut diatas," jelasnya.

Tak hanya eksepsi Riva, dalam sidang tersebut hakim juga tidak menerima nota keberatan yang diajukan dua terdakwa lainnya yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Sama seperti putusan Riva, hakim juga memerintahkan agar Penuntut umum melanjutkan proses pemeriksaan perkara tersebut ke dalam tahap pembuktian.

Usai sidang putusan sela ini, Hakim kemudian mengangendakan sidang lanjutan kasus tersebut untuk pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Adapun sidang itu akan kembali digelar pada Kamis 13 November 2025 mendatang.

Baca juga: Riva Siahaan Cs, Tersangka Korupsi Minyak Mentah Segera Jalani Sidang

Dakwaan Kasus Minyak Mentah

Sebelumnya Direktur PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, Riva Siahaan didakwa memperkaya dua perusahaan minyak asing asal Singapura mencapai USD 5,7 juta.

Hal itu terkait pengadaan atau impor bahan bakar minyak (BBM) gasoline RON 90 (Pertalite) dan RON 92 (Pertamax).

Adapun hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam pada sidang agenda dakwaan, perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023, PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Dakwaan tersebut dibacakan untuk Terdakwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025, Riva Siahaan.

Kemudian Terdakwa Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya 2023-2025. Serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne 2021-2023.

"Memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar USD3,600,051.12. Memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 92 H1 2023 sebesar USD745,493.30 . Memperkaya Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar USD1,394,988.19," kata jaksa di persidangan saat membacakan surat dakwaan.

Di persidangan jaksa menyebut perbuatan para terdakwa tersebut melawan hukum dengan cara menyalahgunakan wewenang menjadikan BP Singapore Pte. Ltd dan Sinochem International Oil. Menang tender BBM RON 90 dan RON 92.

Baca juga: Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Dilimpahkan ke Penuntut Umum Riva Siahaan Cs Segera Disidang

Para terdakwa didakwa membocorkan informasi pengadaan, serta memberikan tambahan waktu penawaran kepada dua perusahaan asing tersebut. Meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran.

"Edward Corne menerima pemberian hadiah dari perusahaan yang terafiliasi (BP Singapore Group) berkaitan dengan proses pengadaan yang telah dilaksanakan dan dimenangkan BP Singapore Pte. Ltd," kata jaksa di persidangan.

Sementara itu dalam penjualan solar non subsidi periode 2021-2023 para terdakwa didakwa penuntut umum melanggar aturan.

"Terdakwa Riva Siahaan menyetujui usulan harga jual BBM Solar/Biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan Bottom Price (nilai jual terendah) dan tingkat profitabilitas," jelas jaksa.

Tak hanya itu jaksa juga menyebut Terdakwa Riva Siahaan menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta. Dengan harga jual di bawah harga jual terendah.

"Menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi, yang pada akhirnya memberikan kerugian PT PPN," imbuh penuntut umum.

Atas perbuatannya itu para terdakwa merugikan keuangan negara USD 5.740.532,61 pada pengadaan produk bahan bakar minyak.

Sementara itu untuk kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non subsidi Rp2,5 triliun. Kerugian tersebut total dari kerugian keuangan negara seluruhnya Rp 25 triliun.

Selain itu terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi. 

Serta ilegal gain Rp 2,6 miliar berupa keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri. Total kerugian negara seluruhnya mencapai Rp285 triliun.

Pada terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved