Sekjen DPR Akan Tindak Lanjuti Pemangkasan Dana Reses Setelah Ada Rapat Pimpinan
Sekjen DPR segera tindak lanjuti putusan MKD soal pemangkasan dana reses setelah ada rapat pimpinan.
Ringkasan Berita:
- Sekjen DPR RI Indra Iskandar belum menerima salinan fisik putusan MKD soal memotong dana reses anggota dewan menjadi 22 titik.
- Kesetjenan DPR RI baru akan menindaklanjuti putusan MKD setelah menerima salinan fisik putusan MKD dan adanya rapat pimpinan (rapim) DPR.
- Soal berapa dana reses setelah adanya putusan MKD juga belum diketahui, masih menunggu rapat pimpinan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, meminta Kesetjenan DPR untuk memotong dana reses anggota dewan.
Hal itu sebagaimana putusan yang dibacakan Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun, dalam Sidang MKD DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Merespons hal tersebut, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan, pihaknya belum menerima salinan fisik putusan MKD tersebut.
"Ini kan keputusan dari MKD, terus kami belum terima fisiknya, nanti setelah itu baru kami sampaikan," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Indra mengatakan, titik reses sebelumnya berjumlah sekitar 26 hingga 27 titik.
Setelah adanya putusan MKD, titik reses menjadi 22.
Baca juga: Dana Reses Anggota DPR Rp 702 Juta Terlalu Dipaksakan, Pengamat Sebut DPR Tak Introspeksi
Dia menjelaskan Kesetjenan DPR RI akan menindaklanjuti putusan MKD setelah adanya rapat pimpinan (rapim) DPR.
"Nanti akan ada rapim, waktunya belum ditentukan, setelah rapim itu kami akan menindak lanjut di putusan tersebut," ucap Indra.
Lebih lanjut, Indra juga belum bisa memperkirakan berapa dana reses setelah putusan adanya putusan MKD ini.
Menurut Indra, besaran dana reses baru diketahui setelah rapat pimpinan DPR.
"Jadi kami juga enggak boleh bicara angka dulu ya sampai di rapim itu nanti diputuskan detailnya," tandasnya.
Dalam putusannya pada Rabu (5/11/2025), MKD meminta Kesetjenan DPR untuk memotong dana reses menjadi 22 titik.
"Meminta kepada kesetjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik," kata Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun.
Adang menjelaskan, keputusan itu merupakan perkara tanpa aduan yang muncul karena meningkatnya perhatian publik terhadap penggunaan dana reses.
MKD menilai, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.
"Mengingat dinamika yang terjadi tentang dana reses yang dilakukan oleh anggota tahun 2025, MKD merasa perlu untuk melakukan pengawasan dan menyikapi dinamika di masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana tersebut dan menggelar sidang MKD dengan perkara tanpa pengaduan," ucap Adang.
Baca juga: Polemik Dana Reses Anggota Dewan, PAN Minta Kesetjenan DPR Jelaskan ke Publik
Selain itu, MKD juga menimbang efektivitas pelaksanaan reses. Jumlah titik yang terlalu banyak dinilai tidak efektif, sehingga diputuskan untuk dipangkas menjadi 22 titik per anggota DPR.
Sebelumnya, kenaikan dana reses anggota DPR RI 2024-2029 menjadi perhatian publik.
Dana reses DPR naik dari Rp 400 juta pada periode 2019-2024 menjadi Rp 702 juta untuk periode 2024-2029.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa dana reses sebesar Rp702 juta yang menjadi sorotan publik bukan merupakan kenaikan tunjangan bagi anggota dewan. Akan tetapi, penyesuaian kebijakan untuk periode DPR 2024–2029.
“Jadi itu bukan kenaikan lho. Jadi itu kebijakan per periode anggota DPR yang berbeda. Kalau periode 2019–2024, itu indeks dan jumlah titiknya berbeda. Nah, untuk anggota DPR 2024–2029, itu indeks dan jumlah titiknya juga berbeda, sehingga angkanya berbeda,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa usulan penyesuaian tersebut berasal dari Sekretariat Jenderal DPR. Sementara itu, para anggota dewan hanya menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.