Prada Lucky Namo Meninggal
Pelda Christian Namo Akui Punya Anak di Luar Nikah, Istrinya Sudah Tahu
Pelda Christian mengakui memiliki anak di luar nikah. Bahkan istrinya juga sudah mengetahuinya. Namun, dia menyesalkan kasusnya baru muncul sekarang.
Ringkasan Berita:
- Pelda Christian Namo mengakui memiliki dua anak di luar pernikahan. Bahkan, dia juga menyebut sang istri sudah mengetahuinya.
- Namun, dia menyesalkan Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono mengumumkan kasusnya itu di tengah masih bergulirnya persidangan kasus tewasnya sang anak, Prada Lucky.
- Ia menyebut sudah ada perjanjian dengan sang istri agar kasus dugaan perselingkuhannya itu tidak dibahas hingga proses hukum terkait tewasnya sang anak selesai dilakukan.
TRIBUNNEWS.COM - Ayah almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Pelda Christian Namo, mengakui dirinya memiliki dua anak dari seorang perempuan tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah pada tahun 2018.
Kasus ini pertama kali diungkap oleh Komandan Korem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono pada Kamis (6/11/2025).
Kendati demikian, Pelda Christian menyesalkan bahwa kasusnya tersebut baru dimunculkan di tengah persidangan perkara anaknya yang tewas.
"(Punya dua anak dari pernikahan tidak sah) Itu betul, itu saya akui dan saya tidak mau berdosa. Tapi caranya Bapak Dandim dan Bapak Danrem, mengapa baru diangkat? Saya pertanggungjawabkan," katanya dikutip dari YouTube Nusantara TV, Jumat (7/11/2025).
Bahkan, Pelda Christian menyebut kasusnya tersebut sudah diketahui oleh istrinya, Sepriana Paulina Mirpey.
Baca juga: Pelda Christian, Ayah Almarhum Prada Lucky Namo Diduga Langgar Disiplin Keprajuritan
Dia juga mengungkapkan dirinya dan istri telah membuat perjanjian agar kasus ini tidak akan dipermasalahkan hingga persidangan tewasnya Prada Lucky selesai digelar.
Adapun, sambungnya, perjanjian itu bersifat tertulis dengan dibubuhi meterai.
"Itu masalah sudah diketahui istri saya pun dalam kondisi saat ini saya baik-baik dengan istri saya. Dan saya sudah membuat perjanjian dengan istri saya, itu sah menurut hukum."
"Itu bermeterai dan ada saksinya (yaitu) kuasa hukum saya. Selama kasus anak saya mencari keadilan, saya dan istri saya tidak ada masalah lain dan tidak boleh berkelahi dan bertengkar sampai keadilan anak saya selesai," tegas Pelda Christian.
Di sisi lain, Pelda Christian mengaku sudah melaporkan terkait memiliki anak di luar ikatan pernikahan ke Kodim 1627/Rote Ndao pada tahun 2018.
Namun, dia menyebut laporannya itu tidak pernah diproses hingga saat ini.
"Pada saat kasus saya dari 2018, istri saya dengan saya sudah sering melapor ke Kodim tapi tidak pernah direspons. Itu bilang saya ada dengan seorang perempuan, saya nyatakan itu benar."
"Tapi pertanyaan saya, saya tentara aktif, mengapa saya dibiarkan? Saya berbuat itu (perselingkuhan -red) karena ada sebab akibat. Mereka tidak pernah bertanya soal itu," jelasnya.
Pelda Christian pun tidak terima ketika kasus dugaan perselingkuhannya dimunculkan di tengah persidangan kasus tewasnya Prada Lucky.
"Mengapa anak saya meninggal, kasus ini baru diangkat?" ujarnya.
Ia pun enggan untuk menyatakan keberatannya tersebut secara langsung ke Brigjen TNI Hendro Cahyono. Kini, dia masih ingin berfokus terhadap persidangan Prada Lucky.
"Saya ingin berfokus ke anak saya untuk mencari keadilan, bukan urusan lain," jelasnya.
Danrem Sebut Pelda Christian Punya 2 Anak di Luar Nikah
Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono menyampaikan adanya laporan pelanggaran disiplin oleh Pelda Christian Namo yakni memiliki dua anak tanpa adanya ikatan pernikahan.
“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Christian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit.
"Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak,” ujarnya, dikutip dari Pos Kupang.
Baca juga: 22 Tersangka Oknum Prajurit di Kasus Tewasnya Prada Lucky Namo Segera Diadili
Hendro menuturkan adanya dugaan Pelda Christian melanggar Pasal 103 KUHPM yakni sengaja tidak menaati peraturan kedinasan.
Selain itu, Pelda Christian juga diduga telah melanggar beberapa aturan TNI lainnya.
“Sudah jelas dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. Selain itu, juga ada Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD,” katanya.
Kini, kasus Pelda Chrestian sudah ditangani oleh Denpom IX/1 Kupang.
Terpisah, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman menegaskan proses hukum terhadap Pelda Chrestian sebagai wujud komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan.
"TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara. Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebagian artikel telah tayang di Pos Kupang dengan judul "Danrem 161/Wira Sakti Terima Laporan Pelanggaran Pelda Cherstian Namo dari Kodim Rote Ndao"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Pos Kupang/Irfan Hoi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.