Ijazah Jokowi
8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dibagi 2 Klaster: Roy, Rismon, Dokter Tifa Dijerat Pasal Berlapis
Polda Metro Jaya mengumumkan delapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi, Jumat (7/11/2025).
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya mengumumkan delapan tersangka kasus ijazah Jokowi, Jumat (7/11/2025).
- Delapan tersangka itu termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.
- Kedelapan tersangka itu juga terbagi dalam dua klaster.
TRIBUNNEWS.com - Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu terhadap mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pengumuman ini disampaikan Kapolda Merto Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan Bapak Joko Widodo," jelasnya.
Kedelapan tersangka itu adalah:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Royani
- M Rizal Fadillah
- Rustam Effendi
- Damai Hari Lubis
- Roy Suryo
- Rismon Sianipar
- Tifauziyah Tyassuma alias Dokter Tifa
Penetapan tersangka ini setelah dilakukan asistensi dan gelar perkara yang melibatkan ahli, pengawas internal dan eksternal, ahli pidana, ahli Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hingga sosiolog.
"Penetepan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa."
Baca juga: Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Tak Langsung Ditahan
"Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli," jelas Edi, dikutip dari Kompas.com.
Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster, yakni klaster pertama dan kedua.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kelimanya dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Pada klaster kedua, ada tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziyah Tyassuma yang dijerat pasal berlapis.
Roy Suryo dan kawan-kawan dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Meski kedelapan orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, Edi mengatakan mereka tidak langsung ditahan.
Alasannya, ujar Edi, pihak Polda Metro Jaya akan memanggil mereka terlebih dulu, sesuai undang-undang yang berhubungan dengan penahanan.
"Tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," urai Edi.
Kendati demikian, belum diketahui kapan Roy Suryo dan kawan-kawan akan dipanggil.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, hanya mengatakan bakal memanggil kedelapan tersangka dalam waktu dekat.
"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami."
"Sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam untuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," kata Iman.
Duduk Perkara Kasus
Penetapan delapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Laporan yang diajukan mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong alias hoaks.
Pihak Jokowi juga menyertakan bukti berupa tangkapan layar unggahan media sosial yang menyebut ijazahnya palsu, tautan video, serta salinan unggahan.
Selain itu, ijazah Jokowi, mulai SD hingga kuliah telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini, ijazah-ijazah Jokowi tersebut masih berada di tangan penyidik.
Soal laporan yang dibuat tersebut, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan hal itu dilakukan mantan Presiden RI sebagai warga negara yang menggunakan gak hukumnya.
Rivai juga mengatakan, laporan itu dibuat agar keaslian ijazah Jokowi bsia diuji secara hukum.
Ia menekankan, Jokowi tidak berfokus pada penetapan tersangka, melainkan demi memulihkan nama baiknya.
"Tujuan Pak Jokowi menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan laporan polisi tidak lain agar keaslian ijazahnya dapat diuji secara hukum dan nama baiknya bisa dipulihkan."
"Soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concern-nya," tutur Rivai, Kamis (6/11/2025).
Diketahui, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, tercantum 12 nama terlapor.
Di antaranya adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, serta Aldo Husein.
Menurut Rivai, masuknya 12 nama terlapor itu merupakan hasil penyelidikan Polda Metro Jaya.
"Pak Jokowi tidak pernah menyebutkan nama tertentu dan hanya menyampaikan beberapa link sosial media yang diduga melakukan fitnah terhadap dirinya," ujar Rivai.
"Dua belas nama terlapor itu hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Namun, dari 12 terlapor itu, kini hanya delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reynas Abdila/Yohanes Liestyo, Kompas.com/Hanifah Salsabila)
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Meaningful
Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya
Roy Suryo
Rismon Sianipar
dokter tifa
Ijazah Jokowi
| 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Ditetapkan: Ada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa |
|---|
| Nama-nama 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kapolda Metro: 130 Orang Saksi Diperiksa |
|---|
| Polda Metro Siap Umumkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, Ini Respons Kuasa Hukum |
|---|
| Menanti Hasil Gelar Perkara Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Bakal Ada Tersangka? |
|---|
| Kasus Ijazah Jokowi Masuk Fase Gelar Perkara, Kubu Projo Isyaratkan Ada Pihak yang Terancam |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.