Minggu, 9 November 2025

Gelar Pahlawan Nasional

AJI Bongkar Deretan Pembungkaman Pers Era Soeharto, Tolak Gelar Pahlawan

Dari Tempo hingga Udin, sejarah kelam pers Orde Baru kembali diungkap AJI dan Gemas

Tribunnews.com/Bian Harnansa
GELAR PAHLAWAN NASIONAL - Presiden ke-2 RI Soeharto tersenyum dan melambaikan tangan dalam sebuah acara publik. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengungkit bagaimana negara secara sistematis melakukan pembungkaman terhadap pers di era Orde Baru atau masa pemerintahan Presiden RI ke-2 Soeharto dan mereka menolak pemberian gelar pahlawan 

1994–1996: Perampasan terbitan pers kampus: Balairung (UGM), Arena (IKIP Bandung), Genta (UKDW), dan Ujung Pandang Ekspres (UNHAS).

Baca juga: Istana Respons Polemik Gelar Pahlawan Untuk Soeharto: Mari Lihat Jasa Para Pendahulu

1995–1997: Jurnalis Tempo, Bambang Harymurti dan Satrio Arismunandar, dilarang bekerja di media massa karena tuduhan subversif.

1995: Ahmad Taufik, Eko Maryadi, dan Danang Kukuh Wardoyo — jurnalis dan aktivis AJI — dipenjara karena tuduhan membuat organisasi ilegal.

1996: Jurnalis Harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin (Udin), dibunuh setelah memberitakan kasus dugaan korupsi di Yogyakarta.

Adapun jumpa pers ini diinisiasi oleh AJI Indonesia,  Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Lembaga Bantuan Hukum Pers, dan Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) yang juga merupakan dari bagian Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas).

Mereka menolak pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto.

Mereka juga mendesak Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan untuk menolak dan menghentikan proses pengusulan nama soeharto kepada Presiden Prabowo Subianto dengan mempertimbangkan rekam jejak buruknya terhadap kebebasan berekspresi.

Selain itu juga mendesak Prabowo untuk menolak dan menghentikan proses pengusulan gelar pahlawan bagi Soeharto.

"Serta memastikan negara berpihak pada nilai reformasi dan supremasi hukum, bukan pada pelaku pelanggaran HAM," pungkas Bayu.

 

 

 

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved