Ijazah Jokowi
Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Tanpa Bukti Ijazah Asli Jokowi, Ini Kata Pengamat Hukum Pidana
Pengamat menyebut, jika merujuk pasal 310-311 KUHP, majelis hakim harus bisa memfasilitasi pembuktian ijazah Jokowi dalam persidangan Roy Suryo nanti.
Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa.
Selanjutnya dari internal melibatkan Itwasda, Wasidik, Propam, dan juga Bidkum.
Penyidikan kemudian melakukan gelar perkara secara komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing. Walhasil ditetapkan delapan orang tersangka.
"Kemudian seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel, kami mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar," tuturnya.
Sekadar informasi, saat ini berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) berada di tangan penyidik.
Jokowi menyerahkan berkas ijazah itu setelah dirinya diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah, pada 23 Juli 2025 lalu.
Dalam hal ini, Polda Metro Jaya sebelumnya diketahui menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Kemudian objek perkara kedua adalah penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.
Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan dalam perjalanannya, terlapor meminta dilakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu di Bareskrim Polri.
Hasil dari gelar perkara khusus menyimpulkan bahwa ijazah S1 Jokowi di UGM otentik atau asli.
(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.