OTT KPK di Ponorogo
Rekam Korupsi di RSUD dr Harjono Ponorogo Dari Masa ke Masa, Sebelum Yunus Mahatma Dirut Lama ke KPK
Tak hanya sekali, korupsi terjadi di RSUD dr Harjono Ponorogo Jawa Timur. Berikut rekam jejak korupsi yang disusun Tribunnews.com Network.
Yuni ditetapkan tersangka setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
dr. Yuni Suryadi telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana.
Dia dijatuhi hukuman lima tahun penjaradan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 356K/Pidsus/2019.
Drg Prijo Langgeng Lepad dari Jerat Hukum
Drg Prijo Langgeng merupakan dirut RSUD dr Harjono Ponorogo tahun 2011-2016.
Prijo Langgeng pernah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo pada tahun 2016.
Dalam kasus tersebut, drg Prijo Langgeng menjabat sebagai Ketua Tim Teknis. Namun, berdasarkan putusan pengadilan, Prijo Langgeng dinyatakan tidak bersalah.
Saat putusan Pengadilan, Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 7 Oktober 2016, drg Prijo Langgeng divonis bebas. Majelis hakim menyatakan Prijo Langgeng tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Eksekusi terhadap Prijo Langgeng dilakukan berdasarkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya MA mengabulkan kasasi Kejari Ponorogo, Selasa (10 April 2018). Saat itu diputusakan Prijo bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit.
Negara dirugikan Rp4,5 miliar dalam kasus pembangunan rumah sakit tersebut.
Dr Yunus Mahatma (2022-sekarang)
Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Jawa Timur, dr Yunus Mahatma ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan, Minggu (9/11/2025) dini hari pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK
Dari keterangan KPK, kasus berawal saat dr Yunus Mahatma, mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti atau didepak dari direktur RSUD dr Harjono Ponorogo.
Dr Yunus kemudian berkoordinasi dengan Agus Pramono yang merupakan Sekda Ponorogo. Dan diminta menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko agar posisi Yunus tidak diganti.
Total ada Rp 1,25 Miliar yang diberikan Yunus Mahatma kepada Sugiri Sancoko dan Agus Pramono mulai Februari 2025 sampai November 2025
Rp 1,25 Miliar itu Sugiri Sancoko mendapatkan Rp 900 juta. Sedangkan Agus Pramono mendapatkan Rp 325 juta. Penyerahan melalui ajudan maupun keluarga dekat.
Selain itu, 2024 lalu terdapat proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.