OTT KPK di Ponorogo
Rekam Korupsi di RSUD dr Harjono Ponorogo Dari Masa ke Masa, Sebelum Yunus Mahatma Dirut Lama ke KPK
Tak hanya sekali, korupsi terjadi di RSUD dr Harjono Ponorogo Jawa Timur. Berikut rekam jejak korupsi yang disusun Tribunnews.com Network.
Ringkasan Berita:
- Kasus korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ponorogo Jawa Timur ternyata punya jejak masa lalu serupa.
- Kasus terbaru terkait suap jabatan dan gratifikasi proyek senilai miliaran rupiah yang menyeret pejabat daerah.
- Sebelum dr Yunus Mahatmam Sekda sang Direktur Utama (Dirut) RSUD Harjono terseret kasus korupsi dan berbaju oranye bersama Bupati Ponorogo, Sugiri Sukoco dam Sekda setempat, sebelumnya sudah ada Dirut yang ke KPK.
TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Tidak hanya sekali, korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ponorogo Jawa Timur ternyata punya jejak masa lalu serupa.
Publik kembali disuguhkan dengan berita Operasi Tangkap Tangan OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini terjadi di Ponorogo Jawa Timur.
Baca juga: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Suap, Wagub Jatim Emil Dardak: Hormati Proses di KPK
Lembaga antirasuah ini menetapkan 2 diantara tersangka suap jual beli jabatan pada Bupati Ponorogo, Sugiri Sukoco dan dr Yunus Mahatmam Sekda sang Direktur Utama (Dirut) RSUD Harjono.
Pengembangan dari kasus suap jabatan terungkap adanya praktik lancung dalam proyek pengadaan barang di RSUD Ponorogo.
Yunus Mahatma ternyata bukan Dirut pertama yang terjerat kasus korupsi.
Ada dua orang Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono pendahulu Yunus terjerat kasus korupsi. Siapa saja?
Berikut rekam jejak korupsi di RSUD dr Harjono Ponorogo Jawa Timur yang disusun Tribunnews.com Network.
Catatan Tribunjatim (Tribunnews.com Network) dua Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo yang pernah tersandung korupsi ini terkait proyek fisik.
Dokter Yuni Suryadi Dijerat KPK hingga Dihukum 5 Tahun Penjara
Mengulik arsip berita Tribunnews.com Network, korupsi di pusat pelayanan terbesar milik Pemkab Ponorogo ini tercatat 6 tahun silam.
Adalah dr Yuni Suryadi, Dirut RSUD Ponorogo yang terjerat korupsi.
Dia ditetapkan menjadi tersangka korupsi pembangunan RSUD dr Harjono, Kabupaten Ponorogo.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD Berujung Bupati Ponorogo Jadi Tersangka
Saat itu pembangunan menelan anggaran Rp 156 miliar secara multi years sejak tahun 2006 hingga 2011 dari APBD dan APBN ditambah anggaran pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap (Irna) IV yang menelan anggaran Rp 40 miliar dari Kementrian Kesehatan itu.
Yuni ditetapkan tersangka setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
dr. Yuni Suryadi telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana.
Dia dijatuhi hukuman lima tahun penjaradan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 356K/Pidsus/2019.
Drg Prijo Langgeng Lepad dari Jerat Hukum
Drg Prijo Langgeng merupakan dirut RSUD dr Harjono Ponorogo tahun 2011-2016.
Prijo Langgeng pernah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo pada tahun 2016.
Dalam kasus tersebut, drg Prijo Langgeng menjabat sebagai Ketua Tim Teknis. Namun, berdasarkan putusan pengadilan, Prijo Langgeng dinyatakan tidak bersalah.
Saat putusan Pengadilan, Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 7 Oktober 2016, drg Prijo Langgeng divonis bebas. Majelis hakim menyatakan Prijo Langgeng tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Eksekusi terhadap Prijo Langgeng dilakukan berdasarkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya MA mengabulkan kasasi Kejari Ponorogo, Selasa (10 April 2018). Saat itu diputusakan Prijo bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit.
Negara dirugikan Rp4,5 miliar dalam kasus pembangunan rumah sakit tersebut.
Dr Yunus Mahatma (2022-sekarang)
Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Jawa Timur, dr Yunus Mahatma ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan, Minggu (9/11/2025) dini hari pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK
Dari keterangan KPK, kasus berawal saat dr Yunus Mahatma, mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti atau didepak dari direktur RSUD dr Harjono Ponorogo.
Dr Yunus kemudian berkoordinasi dengan Agus Pramono yang merupakan Sekda Ponorogo. Dan diminta menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko agar posisi Yunus tidak diganti.
Total ada Rp 1,25 Miliar yang diberikan Yunus Mahatma kepada Sugiri Sancoko dan Agus Pramono mulai Februari 2025 sampai November 2025
Rp 1,25 Miliar itu Sugiri Sancoko mendapatkan Rp 900 juta. Sedangkan Agus Pramono mendapatkan Rp 325 juta. Penyerahan melalui ajudan maupun keluarga dekat.
Selain itu, 2024 lalu terdapat proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar.
Dari pekerjaan tersebut, Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee proyek kepada Yunus Mahatma sebesar 10 persen dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar.
Uang tersebut juga diserahkan kepada Sugiri Sancoko melalui Singgih selaku ajudan dan Elly Widodo yang merupakan adik dari Bupati Ponorogo.
Selain itu, Tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri Sancoko. Bahwa pada periode 2023 - 2025, diduga Sugiri Sancoko menerima uang senilai Rp225 juta dari Yunus Mahatma.
3 Pejabat Ponorogo Berbaju Oranye
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus jual beli jabatan di RSUD Ponorogo.
Sebagai Penerima:
1. Sugiri Sancoko: Bupati Ponorogo.
2. Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.
Sebagai Pemberi:
3. Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo.
4. Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo.
Atas perbuatannya, Sugiri dan Agus sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.
Sementara Yunus dan Sucipto sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK pun telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November 2025 sampai 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.
(Tribunjatim.com/Pramita Kusumaningrum) (Tribunnews.com/Anita K Wardhani)
Artikel ini sebagain diolah daTribunJatim.com dengan judul Jejak Kelam RSUD dr Harjono Ponorogo, 3 Dirut Tersandung Korupsi, Terbaru dr Yunus Mahatma,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.