OTT KPK di Ponorogo
KPK Beberkan Alur OTT Sugiri: Uang Rp 500 Juta Diterima Lewat Ipar Bupati Ponorogo
Asep mengungkapkan, pemicu utama kasus ini adalah isu rotasi dan mutasi jabatan yang membuat para pejabat di Pemkab Ponorogo resah.
Ringkasan Berita:
- Kronologi rinci OTT yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko
- Uang suap Rp 500 juta diterima melalui ipar bupati atas perintah langsung Sugiri
- KPK telah menetapkan empat tersangka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi rinci operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bagaimana uang suap Rp 500 juta diterima melalui ipar bupati atas perintah langsung Sugiri.
Baca juga: Buntut OTT Bupati Sugiri, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Museum Reog Ponorogo
Dalam penjelasannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025), Asep Guntur mengklarifikasi temuan di lapangan, termasuk soal uang Rp 500 juta yang tidak disita langsung dari tangan bupati, melainkan dari kediaman kerabatnya.
Asep mengungkapkan, pemicu utama kasus ini adalah isu rotasi dan mutasi jabatan yang membuat para pejabat di Pemkab Ponorogo resah.
Baca juga: Dirut RSUD Ponorogo Jadi Tersangka Kasus Bupati Sugiri Sancoko, Ini Kata Kemenkes
Salah satunya adalah Direktur RSUD Dr Harjono, Yunus Mahatma (YUM), yang masa jabatannya berakhir pada 2027 namun bisa dipindahkan kapan saja.
"Karena yang bersangkutan masih ingin menjadi direktur rumah sakit, makanya dia, kalau dia itu memperpanjang istilahnya," kata Asep.
Yunus kemudian mulai menghubungi Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono (AGP), untuk mengamankan jabatannya.
Selanjutnya tim KPK, jelas Asep, telah memonitor pergerakan para pihak terkait sejak Oktober 2025.
Penyerahan uang suap ini sedianya direncanakan sebelum tanggal 7 November.
Namun, rencana itu sempat tertunda karena para pelaku gentar setelah mendengar berita OTT KPK di Riau.
"Tadinya di sekitar tanggal 4, tanggal 3, tanggal 4 gitu ya. Itu enggak jadi penyerahannya. Kenapa? Karena ada perkara tangkap tangan di Riau," ungkap Asep.
Asep menyebut tim di lapangan sempat mengira target mereka membatalkan transaksi.
"Tapi ternyata kemudian ada informasi lagi di tanggal 5, tanggal 6, informasinya mulai makin mengerucut bahwa akan ada penyerahan (pada 7 November)," lanjutnya.
Pada hari eksekusi, Jumat (7/11/2025), KPK memastikan bahwa meeting of minds (kesepakatan) antara pemberi (Yunus) dan penerima (Sugiri) sudah terjadi.
Namun, Sugiri Sancoko tidak dapat bertemu langsung dengan Yunus karena ada kegiatan pelantikan.
Bupati kemudian mendelegasikan penerimaan uang tersebut kepada iparnya, seorang perempuan bernama Ninik (NNK).
"Oknum bupati Ponorogo ini meminta kepada iparnya, Saudara NNK ini ya, untuk mewakili dia menerima uang. Kasarnya atau gampangannya seperti ini, 'tolong deh wakili saya untuk menerima uang'," jelas Asep menirukan substansi perintah tersebut.
Yunus Mahatma, melalui temannya Indah Bekti Pratiwi (IBP), kemudian menyerahkan uang tunai Rp 500 juta yang baru dicairkan dari bank kepada Ninik.
Setelah menerima uang, Ninik langsung melapor kepada Sugiri Sancoko dengan mengirimkan pesan dan foto.
"Dia (Ninik) mengirimkan pesan dan foto. 'Perintah sudah dilaksanakan, uang sudah diterima.' Nanti kalau mau ngambil uangnya di situ, difoto lah tempat uangnya, klik gitu. Kirim ke oknum bupati ini," papar Asep.
Baca juga: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Suap, Wagub Jatim Emil Dardak: Hormati Proses di KPK
Asep Guntur juga meluruskan informasi bahwa Direktur RSUD Yunus Mahatma tidak berada di lokasi saat tim KPK bergerak.
Asep menjelaskan, tim awalnya mencari Yunus di lokasi yang diperkirakan, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat.
Tim kemudian lebih dulu mengamankan rekan Yunus, yakni Indah Bekti Pratiwi.
"Dari IBP itu kemudian diminta supaya YUM itu kembali menemui IBP. Nah setelah ketemu, baru kita konfirmasi," katanya.
Setelah Yunus mengakui penyerahan uang tersebut, tim KPK bergerak ke kediaman Ninik (ipar bupati) untuk menyita barang bukti uang Rp 500 juta.
Setelah itu, barulah tim mengamankan Bupati Sugiri Sancoko.
Jadi Tersangka 3 Klaster Korupsi
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono sebagai penerima. Serta, Direktur RSUD Yunus Mahatma dan pihak swasta Sucipto (SC) sebagai pemberi.
Uang Rp 500 juta yang diamankan saat OTT merupakan bagian dari klaster suap pengurusan jabatan senilai total Rp 1,25 miliar.
Selain itu, KPK juga menjerat Sugiri dalam dua klaster lainnya, yakni dugaan suap fee proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp 1,4 miliar dan dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 300 juta.
Total dugaan uang yang diterima Sugiri Sancoko dari ketiga klaster perkara tersebut mencapai Rp 2,6 miliar.
Keempat tersangka kini ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.
OTT KPK di Ponorogo
| Sosok Indah Pertiwi, Teman Dekat Dirut RSUD Ponorogo yang Cairkan Dana Suap ke Bupati, Crazy Rich? |
|---|
| Profil Lisdyarita Plt Bupati Ponorogo Gantikan Sugiri Sancoko, Hartanya Rp 3 M, Separuh Harta Sugiri |
|---|
| Rekam Korupsi di RSUD dr Harjono Ponorogo Dari Masa ke Masa, Sebelum Yunus Mahatma Dirut Lama ke KPK |
|---|
| Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Suap, Wagub Jatim Emil Dardak: Hormati Proses di KPK |
|---|
| Profil 4 Tersangka Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, Sempat Kunjungi KPK Sebelum Terkena OTT |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.