Adies Kadir Serap Aspirasi Warga Usai Kembali Aktif Menjadi Anggota DPR
Adies juga menyampaikan bahwa dirinya akan membawa persoalan ini ke tingkat kementerian terkait agar hak-hak warga tidak terabaikan.
Ringkasan Berita:
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memperjuangkan hak-hak warga Surabaya
- Adies memperjuangkan sengketa lahan seluas 534 hektare di wilayah padat penduduk
- Adies juga menyampaikan bahwa dirinya akan membawa persoalan ini ke tingkat kementerian
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak warga Surabaya, Jawa Timur, yang terdampak sengketa lahan seluas 534 hektare di wilayah padat penduduk.
Adies pun telah meminta Komisi II DPR RI untuk segera memanggil seluruh pihak terkait guna menyelesaikan persoalan tersebut secara adil dan transparan.
Baca juga: Respons Ketua Umum Golkar soal Adies Kadir Aktif Kembali Jadi Anggota DPR
Sengketa lahan ini mencakup lima kelurahan: Dukuh Pakis, Dukuh Kupang, Pakis, Gunungsari, dan Sawunggaling, yang berada di Kecamatan Dukuh Pakis, Wonokromo, dan Wonocolo.
Wilayah tersebut telah berkembang menjadi pusat urban dengan fasilitas publik, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan hotel berbintang.
"Ini bukan tanah terlantar. Warga sudah menempati, merawat, dan membayar pajak bumi dan bangunan selama puluhan tahun. Lalu tiba-tiba ada klaim lain yang mengabaikan hak mereka?” ujar Adies dalam pernyataannya, Senin (10/11/2025),
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse membenarkan bahwa berkas aspirasi warga telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti.
Komisi II, yang membidangi urusan pertanahan, berencana memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak Pertamina, pemerintah daerah, serta perwakilan warga untuk duduk bersama mencari solusi.
“Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Semua akan dipanggil agar penyelesaian dilakukan secara komprehensif," ujar Arse.
Adies juga menyampaikan bahwa dirinya akan membawa persoalan ini ke tingkat kementerian terkait agar hak-hak warga tidak terabaikan.
Ia mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan bersatu dalam memperjuangkan kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati dan kelola secara sah.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Adies Kadir tidak terbukti melakukan pelanggaran etik. Putusan itu dibacakan pada Rabu (5/11/2025).
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengonfirmasi telah menerima surat resmi dari Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, via komisi II DPR yang menyoroti persoalan sengketa tanah di sejumlah wilayah strategis Kota Surabaya.
Baca juga: Kapan Adies Kadir Kembali Aktif Jadi Pimpinan DPR? Ini Penjelasan Puan Maharani
Nusron menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.
"Iya, surat dari Adies Kadir telah saya terima, melalui komisi II DPR dan kita akan membentuk tim untuk melakukan peninjauan,” ujar Nusron.
Surat tersebut berkaitan dengan sejumlah aduan masyarakat terkait konflik kepemilikan lahan di lima kelurahan: Dukuh Pakis, Dukuh Kupang, Pakis, Gunungsari, dan Sawunggaling.
"Kami tidak akan membiarkan persoalan ini berlarut. Semua pihak akan kami dengarkan, dan kami pastikan tidak ada yang dirugikan secara sepihak,” kata Nusron.
Latar Belakang Sengketa
- Luas lahan: 534 hektare di Surabaya, Jawa Timur.
- Lokasi terdampak: Lima kelurahan — Dukuh Pakis, Dukuh Kupang, Pakis, Gunungsari, dan Sawunggaling.
- Kondisi wilayah: Sudah berkembang menjadi kawasan urban dengan pusat perbelanjaan, rumah sakit, hotel berbintang, dan fasilitas publik.
- Masalah utama: Warga telah menempati, merawat, dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama puluhan tahun, namun muncul klaim kepemilikan lain yang mengabaikan hak mereka.
Peran Adies Kadir
- Posisi: Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar.
- Langkah yang diambil:
-Meminta Komisi II DPR RI segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk ATR/BPN, pemerintah daerah, dan pihak pengklaim.
-Menegaskan bahwa tanah tersebut bukan tanah terlantar, sehingga klaim baru tidak bisa serta-merta menghapus hak warga.
-Mendampingi warga dalam proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR.
Signifikansi Kasus
- Sengketa ini menjadi simbol konflik agraria di perkotaan, di mana tanah yang sudah lama dihuni warga bisa tiba-tiba diklaim pihak lain.
- Adies Kadir menekankan pentingnya keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada masyarakat dalam penyelesaian kasus.
- Kasus ini juga menyoroti peran DPR sebagai mediator antara warga dan lembaga negara seperti ATR/BPN
| Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal Raih Penghargaan Santri Legislator Inspiratif 2025 |
|
|---|
| DPR Dorong Sinergi Komdigi, PPATK, dan Kepolisian Berantas Judi Online |
|
|---|
| Survei Indikator: Dinilai Gagal Wakili Suara Rakyat, DPR Jadi Lembaga Paling Tidak Dipercaya Publik |
|
|---|
| GMNI: Putusan MKD DPR Harus Jadi Pintu Masuk Mengungkap Dalang Kerusuhan Agustus 2025 |
|
|---|
| Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan MKD, Surya Paloh Belum Ada Rencana Lakukan PAW |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.