Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Masih Jadikan Ibrahim Arief Tahanan Kota Meski Kasus Chromebook Telah Dilimpahkan
Kejagung masih berlakukan tahanan kota pada tersangka Ibrahim Arief ameski kasus korupsi pengadaan laptop chromebook telah dilimpah ke JPU
- Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021,
- Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021
- Ibrahim Arief alias Ibam selaku mantan Konsultan Kemendikbudristek.
Ibrahim Arief Dipakaikan Gelang Pendeteksi Agar Tidak Melarikan Diri
Kejaksaan Agung memasang gelang ke tangan Ibrahim Arief usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud tahun 2019-2022.
Pemasangan gelang dimaksudkan untuk mendeteksi lokasi dan pergerakan Ibrahim setelah dijadikan tahanan kota oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Ibrahim jadi tahanan kota karena yang bersangkutan mempunyai riwayat sakit jantung kronis.
"Dari empat tersangka yang ditetapkan, khusus tersangka IBAM (Ibrahim Arief) sudah dipasang alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan dimana," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
Baca juga: Bantah Temuan Kejagung, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Bahas Chromebook saat Jadi Mendikbud
Meski begitu Anang memastikan bahwa Ibrahim hingga sampai saat ini masih berada di Jakarta menjalani penahanan di rumahnya.
Dia tak menjelaskan secara rinci dimana lokasi kediaman Ibrahim Arief selama menjalani tahanan kota.
Ia juga menjelaskan selama jadi tahanan kota, Ibrahim harus tetap berada di Jakarta. Namun Apabila ia hendak pergi ke luar kota dia harus mengajukan izin ke penyidik.
"Kalau tahanan kota artinya dia tentunya di rumah. Ada tahanan kota ada tahanan rutan kan. Yang bersangkutan ini tahanan kota, artinya yang penting dia masih berada di dalam kota, kalau dia keluar harus izin penyidik," jelasnya.
Ketika disinggung soal kondisi kesehatan Ibrahim, Anang menjelaskan yang bersangkutan tetap diperkenankan apabila nantinya hendak melakukan pemeriksaan dokter.
"Selama itu pemeriksaan di rumah sakit di daerah Jakarta gak perlu (izin), tapi kalau dia keluar kota harus (izin). Makannya kita pasangin gelang," ucapnya.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Kembalikan Uang Rp 10 M, Mengapa Namanya Dirahasiakan Kejagung?
Ibrahim Arief adalah eks Vice President Bukalapak dan eks konsultan teknologi di Kemendikbud.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun oleh Kejaksaan Agung.
Ibrahim diperkirakan merancang pengadaan laptop berbasis Chrome OS bersama Nadiem Makarim.
Ia turut mempengaruhi tim teknis agar memilih Chromebook sebagai satu-satunya sistem operasi dalam pengadaan TIK tahun 2020–2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.