Sabtu, 15 November 2025

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kejagung Masih Jadikan Ibrahim Arief Tahanan Kota Meski Kasus Chromebook Telah Dilimpahkan

Kejagung masih berlakukan tahanan kota pada tersangka Ibrahim Arief ameski kasus korupsi pengadaan laptop chromebook telah dilimpah ke JPU

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
IBRAHIM ARIEF: Momen Tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam saat mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan proses limpah perkara atau tahap II, Senin (10/11/2025). Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com 

- Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021,

- Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021

- Ibrahim Arief alias Ibam selaku mantan Konsultan Kemendikbudristek.


Ibrahim Arief Dipakaikan Gelang Pendeteksi Agar Tidak Melarikan Diri

Kejaksaan Agung memasang gelang ke tangan Ibrahim Arief usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud tahun 2019-2022.

Pemasangan gelang dimaksudkan untuk mendeteksi lokasi dan pergerakan Ibrahim setelah dijadikan tahanan kota oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Ibrahim jadi tahanan kota karena yang bersangkutan mempunyai riwayat sakit jantung kronis.

"Dari empat tersangka yang ditetapkan, khusus tersangka IBAM (Ibrahim Arief) sudah dipasang alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan dimana," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).

Baca juga: Bantah Temuan Kejagung, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Bahas Chromebook saat Jadi Mendikbud

Meski begitu Anang memastikan bahwa Ibrahim hingga sampai saat ini masih berada di Jakarta menjalani penahanan di rumahnya.

Dia tak menjelaskan secara rinci dimana lokasi kediaman Ibrahim Arief selama  menjalani tahanan kota.

Ia juga menjelaskan selama jadi tahanan kota, Ibrahim harus tetap berada di Jakarta. Namun Apabila ia hendak pergi ke luar kota dia harus mengajukan izin ke penyidik.

"Kalau tahanan kota artinya dia tentunya di rumah. Ada tahanan kota ada tahanan rutan kan. Yang bersangkutan ini tahanan kota, artinya yang penting dia masih berada di dalam kota, kalau dia keluar harus izin penyidik," jelasnya.

Ketika disinggung soal kondisi kesehatan Ibrahim, Anang menjelaskan yang bersangkutan tetap diperkenankan apabila nantinya hendak melakukan pemeriksaan dokter.

"Selama itu pemeriksaan di rumah sakit di daerah Jakarta gak perlu (izin), tapi kalau dia keluar kota harus (izin). Makannya kita pasangin gelang," ucapnya.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Kembalikan Uang Rp 10 M, Mengapa Namanya Dirahasiakan Kejagung?

Ibrahim Arief  adalah eks Vice President Bukalapak dan eks konsultan teknologi di Kemendikbud.

Dia  telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun oleh Kejaksaan Agung.

Ibrahim diperkirakan merancang pengadaan laptop berbasis Chrome OS bersama Nadiem Makarim.

Ia turut mempengaruhi tim teknis agar memilih Chromebook sebagai satu-satunya sistem operasi dalam pengadaan TIK tahun 2020–2022.

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved