Kasus Suap di Inhutani
Amplop Ajaib dan Mobil Idaman: Modus Suap Hutan Bos PT PML Terungkap di Sidang
Amplop SGD dan Jeep Rubicon jadi alat suap demi izin hutan Lampung. Sidangnya bikin geleng-geleng, konfliknya panjang, dampaknya ke rakyat.
Perum Perhutani sendiri mengelola hutan produksi dan konservasi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Lampung, Kalimantan, dan Jawa.
Tak lama setelah transaksi Jeep Rubicon itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengendus dugaan tindak pidana korupsi.
Pada 13 Agustus 2025, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengamankan sejumlah pihak, termasuk Aditya Simaputra dan beberapa saksi dari PT Inhutani V.
OTT ini menjadi titik awal penanganan perkara yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan dan kini bergulir di Pengadilan Tipikor.
Jaksa menyebut tindakan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum Djunaidi menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan memilih langsung masuk ke tahap pembuktian.
“Kami ingin fokus pada fakta-fakta di persidangan dan tidak memperpanjang proses formil,” ujar kuasa hukum dalam pernyataan kepada media.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 17 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Register 42, 44, 46: Dampak Lingkungan dan Sorotan Publik
Di luar ruang sidang, kasus ini memantik sorotan publik karena menyangkut kawasan hutan register 42, 44, dan 46 yang selama ini menjadi bagian dari konsesi PT Inhutani V.
Wilayah tersebut berada di Kabupaten Way Kanan dan Tulang Bawang Barat, Lampung, dan telah lama menjadi titik konflik antara pengelola konsesi dan masyarakat adat Negara Batin.
Sejumlah kelompok sipil menyebut pengelolaan selama tiga dekade mengabaikan hak ulayat dan berdampak pada degradasi lingkungan, termasuk konversi hutan menjadi lahan tanaman industri.
Sorotan terhadap praktik pemanfaatan hutan ini semakin tajam setelah dugaan suap terungkap di pengadilan.
Di tengah sengketa korporasi dan konflik izin pemanfaatan hutan, sidang ini menjadi pengingat akan rapuhnya integritas hukum.
Ketika sumber daya alam dipertukarkan dengan amplop dan mobil mewah, yang hilang bukan hanya keadilan—tapi juga kepercayaan publik terhadap pengelolaan hutan yang seharusnya berpihak pada rakyat dan lingkungan.
Sidang Dakwaan
suap
izin pemanfaatan hutan
suap hutan
PT Paramitra Mulia Langgeng
Lampung
izin hutan
Inhutani
Djunaidi Nur
Aditya Simaputra
Kasus Suap di Inhutani
| Korupsi Inhutani: Hutan Dijual, Negara Rugi Triliunan |
|---|
| KPK Panggil Komisaris Utama Inhutani V Terkait Suap Pengelolaan Hutan |
|---|
| Duduk Perkara Kasus Suap yang Seret Dirut Inhutani V: Berawal dari Kerja Sama, Minta Jeep Rubicon |
|---|
| Bongkar Perkara Suap Direktur Utama Inhutani V, KPK Sinyalir Aliran Dana ke Induk Usaha Perhutani |
|---|
| Suap Pengelolaan Kawasan Hutan: Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Minta Rubicon di Lapangan Golf |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.