Rabu, 12 November 2025

Kasus Suap di Inhutani

Amplop Ajaib dan Mobil Idaman: Modus Suap Hutan Bos PT PML Terungkap di Sidang

Amplop SGD dan Jeep Rubicon jadi alat suap demi izin hutan Lampung. Sidangnya bikin geleng-geleng, konfliknya panjang, dampaknya ke rakyat.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SUAP IZIN HUTAN – Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi Nur dan staf operasional Aditya Simaputra duduk di kursi terdakwa dalam sidang dakwaan perkara suap pemanfaatan kawasan hutan Lampung di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025). Keduanya didakwa memberi suap Rp2,5 miliar berupa amplop SGD dan Jeep Rubicon demi kelanjutan izin kerja sama register hutan. 

Perum Perhutani sendiri mengelola hutan produksi dan konservasi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Lampung, Kalimantan, dan Jawa.

Tak lama setelah transaksi Jeep Rubicon itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengendus dugaan tindak pidana korupsi.

Pada 13 Agustus 2025, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengamankan sejumlah pihak, termasuk Aditya Simaputra dan beberapa saksi dari PT Inhutani V.

OTT ini menjadi titik awal penanganan perkara yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan dan kini bergulir di Pengadilan Tipikor.

MOBIL RUBICON HASIL SUAP — Mobil Rubicon sebagai salah satu bukti suap kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, disita KPK, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
MOBIL RUBICON HASIL SUAP — Mobil Rubicon sebagai salah satu bukti suap kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, disita KPK, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Jaksa menyebut tindakan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum Djunaidi menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan memilih langsung masuk ke tahap pembuktian.

“Kami ingin fokus pada fakta-fakta di persidangan dan tidak memperpanjang proses formil,” ujar kuasa hukum dalam pernyataan kepada media.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 17 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Register 42, 44, 46: Dampak Lingkungan dan Sorotan Publik

Di luar ruang sidang, kasus ini memantik sorotan publik karena menyangkut kawasan hutan register 42, 44, dan 46 yang selama ini menjadi bagian dari konsesi PT Inhutani V.

Wilayah tersebut berada di Kabupaten Way Kanan dan Tulang Bawang Barat, Lampung, dan telah lama menjadi titik konflik antara pengelola konsesi dan masyarakat adat Negara Batin.

Sejumlah kelompok sipil menyebut pengelolaan selama tiga dekade mengabaikan hak ulayat dan berdampak pada degradasi lingkungan, termasuk konversi hutan menjadi lahan tanaman industri.

Sorotan terhadap praktik pemanfaatan hutan ini semakin tajam setelah dugaan suap terungkap di pengadilan.

Di tengah sengketa korporasi dan konflik izin pemanfaatan hutan, sidang ini menjadi pengingat akan rapuhnya integritas hukum.

Ketika sumber daya alam dipertukarkan dengan amplop dan mobil mewah, yang hilang bukan hanya keadilan—tapi juga kepercayaan publik terhadap pengelolaan hutan yang seharusnya berpihak pada rakyat dan lingkungan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved