Kamis, 13 November 2025

Redenominasi Rupiah

Respons Ketua Banggar DPR Soal Wacana Redenominasi Rupiah: Tidak Ada Urgensi

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah, merespons rencana pemerintah melakukan redenominasi rupiah.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fersianus Waku
REDENOMINASI RUPIAH -Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).Said menilai rencana redenominasi tersebut belum menjadi kebutuhan mendesak saat ini. 

Bahkan, Kementerian Keuangan RI memasukkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang tersebut ke agenda strategis pemerintah.

Penyederhanaan nilai mata uang ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada 2027.

Wacana tersebut, sudah disusun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2025-2029.

Berdasarkan beleid yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 ini, penyusunan RUU Redenominasi menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.

Baca juga: Perlu Mitigasi Risiko Redenominasi Rupiah ke Masyarakat Terdampak

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis PMK tersebut. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved