Redenominasi Rupiah
Respons Ketua Banggar DPR Soal Wacana Redenominasi Rupiah: Tidak Ada Urgensi
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah, merespons rencana pemerintah melakukan redenominasi rupiah.
Bahkan, Kementerian Keuangan RI memasukkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang tersebut ke agenda strategis pemerintah.
Penyederhanaan nilai mata uang ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada 2027.
Wacana tersebut, sudah disusun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2025-2029.
Berdasarkan beleid yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 ini, penyusunan RUU Redenominasi menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.
Baca juga: Perlu Mitigasi Risiko Redenominasi Rupiah ke Masyarakat Terdampak
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis PMK tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.