Redenominasi Rupiah
Legislator PDIP: Redenominasi Rupiah Bisa Dilaksanakan Jika Kondisi Ekonomi Kuat
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP Dolfie O.F.P merespons perihal wacana redenominasi rupiah.
Ringkasan Berita:
- Dolfie O.F.P menegaskan redenominasi rupiah hanya bisa dilakukan jika ekonomi Indonesia sudah stabil dan kuat.
- DPR menyebut belum ada usulan RUU Redenominasi sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.
- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menargetkan penyusunan RUU Redenominasi rampung pada 2027 sesuai PMK Nomor 70 Tahun 2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP Dolfie O.F.P merespons perihal wacana redenominasi rupiah.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi diartikan sebagai penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya.
Dolfie mengingatkan pemerintah tak bisa gegabah menjalankan wacana redenominasi rupiah.
Dia menilai, ekonomi negara harus benar-benar dalam kondisi stabil dan kuat bila memang ingin menetapkan kebijakan tersebut.
"Redenominasi rupiah apabila akan dilaksanakan membutuhkan kondisi ekonomi yang stabil dan kuat," kata Dolfie kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Dolfie menegaskan, redenominasi rupiah dapat berjalan bila ekonomi negara dalam kondisi baik.
Dia meyakini redenominasi rupiah di tengah kondisi ekonomi yang kuat tidak akan berdampak pada inflasi dan daya beli masyarakat.
"Kondisi itu dapat mengatasi dampak yang menyertainya seperti antara lain inflasi dan daya beli masyarakat yang dapat tergerus," ujarnya.
Yang tak kalah penting, Dolfie menegaskan redenominasi bisa dilaksanakan bila ada Undang-Undang atau payung hukum yang mengatur hal tersebut.
Ia memastikan sejauh ini belum ada usulan RUU terkait hal itu.
"Redenominasi rupiah dapat dilaksanakan apabila sudah ada UU yang mengaturnya. Saat ini, belum ada usulan RUU terkait hal tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menyampaikan rencana penyederhanaan mata uang rupiah.
Bahkan, Kementerian Keuangan RI memasukkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang tersebut ke agenda strategis pemerintah.
Penyederhanaan nilai mata uang ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada 2027.
Wacana tersebut, sudah disusun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2025-2029.
Berdasarkan beleid yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 ini, penyusunan RUU Redenominasi menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis PMK tersebut.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Redenominasi Rupiah
| Respons Ketua Banggar DPR Soal Wacana Redenominasi Rupiah: Tidak Ada Urgensi |
|---|
| Ketua Banggar DPR Ungkap Redenominasi Rupiah Harus Penuhi Sejumlah Prasyarat, Apa Saja? |
|---|
| Dampak Redenominasi Rupiah ke Masyarakat, Ekonom: Bakal Gaduh Kalau Tak Disosialisasi Secara Gencar |
|---|
| Menkeu Purbaya Siapkan Redenominasi Rupiah, Ekonom Sebut Belum Bisa Direalisasikan dalam Waktu Dekat |
|---|
| Mensesneg Jawab Isu Redenominasi Rupiah: Belum Prioritas, Pemerintah Masih Evaluasi |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.