Jumat, 14 November 2025

BPKH Buka Suara Soal Penyelidikan Baru KPK, Sebut Dana Haji Aman dan Klarifikasi Isu Kargo

Kepala BPKH angkat bicara menyikapi adanya penelusuran awal atau penyelidikan baru oleh KPK.

Editor: Wahyu Aji
Istimewa
PENYELIDIKAN KASUS BARU - Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, pada talkshow ‘Rencanakan Masa Depan untuk Ibadah Haji Sejak Dini’ di Indonesian Sharia Economic Festival (ISEF) 2024. Fadlul angkat bicara menyikapi adanya penelusuran awal atau penyelidikan baru oleh KPK. 
Ringkasan Berita:
  • BPKH menegaskan dana haji aman dan mendukung penuh proses penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi layanan pendukung haji.
  • KPK tengah mendalami dua dugaan utama, yakni penyalahgunaan dana kemaslahatan umat dan pengadaan fasilitas haji di Arab Saudi.
  • BPKH klarifikasi posisi BPKH Limited, yang hanya berperan sebagai mitra lokal, bukan penyelenggara jasa kargo pengiriman barang jemaah.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) angkat bicara menyikapi adanya penelusuran awal atau penyelidikan baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait layanan pendukung haji. 

BPKH menegaskan menghormati dan mendukung penuh proses hukum tersebut seraya memastikan dana haji tetap aman dan dikelola secara profesional.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan BPKH akan bersikap kooperatif dan terbuka, termasuk dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan KPK.

"Sebagai lembaga publik yang taat hukum, BPKH selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada otoritas yang berwenang," kata Fadlul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/11/2025).

Fadlul juga menjamin keamanan dana jemaah. 

"BPKH memastikan kepada seluruh jemaah haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel," kata dia.

Sikap BPKH ini merespons langkah KPK yang tengah mendalami dugaan korupsi baru di luar skandal alokasi kuota haji yang sudah masuk tahap penyidikan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa perkara baru ini masih dalam tahap penyelidikan. 

"(Perkara) terpisah," kata Asep kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Asep membeberkan, penyelidikan baru ini menyasar dua area utama. 

Pertama, adanya dugaan penyalahgunaan dana kemaslahatan umat. 

KPK menyoroti laporan adanya bantuan ambulans yang dalam setahun logonya dicopot dan diduga beralih menjadi milik pribadi.

Kedua, penyelidikan berfokus pada proses pengadaan fasilitas bagi jemaah haji di Arab Saudi, yang mencakup akomodasi, katering, dan transportasi.

"Nanti juga sekalian kita akan melakukan pengecekan terhadap tempat tinggalnya, akomodasinya, kateringnya, kemudian juga terhadap transportasinya," jelas Asep.

KPK juga menyoroti proses lelang atau bidding untuk mendapatkan fasilitas tersebut, di mana Indonesia bersaing dengan negara lain. 

Asep mempertanyakan potensi kecurangan dalam kesesuaian antara uang yang disediakan dengan kualitas fasilitas yang didapat.

"Jangan sampai di sini uang yang disediakan besar, tapi ternyata di sana pada saat dilakukan bidding, nanti pemenang lelangnya justru menang yang paling jelek, harganya malah tinggi. Sebagiannya kemana? Itu yang sedang kita dalami juga," sambung Asep.

Salah satu poin yang disorot KPK adalah informasi terkait dugaan pengumpulan dana pengiriman barang-barang jemaah haji.

Terkait isu ini, BPKH memberikan klarifikasi mengenai posisi BPKH Limited, anak perusahaannya di Arab Saudi, dalam layanan kargo haji 1446 H.

BPKH menegaskan bahwa BPKH Limited bukanlah penyelenggara jasa kargo dan tidak melakukan aktivitas operasional pengangkutan barang jemaah.

Menurut BPKH, dalam kerja sama tersebut, BPKH Limited hanya berperan sebagai mitra lokal (local partner) bagi beberapa perusahaan Indonesia yang memiliki izin usaha jasa pengiriman barang dari Arab Saudi.

"Sesuai kontrak yang berlaku, peran dan tanggung jawab BPKH Limited terbatas serta tidak mencakup kegiatan operasional kargo. Dengan demikian, BPKH Limited tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman atau permasalahan operasional lainnya," jelas BPKH dalam rilisnya.

BPKH menambahkan, BPKH Limited didirikan untuk mendukung investasi langsung BPKH dalam ekosistem haji dan umrah di Arab Saudi. 

Baca juga: KPK Buka Penyelidikan Baru Dana Haji BPKH, Terpisah dari Skandal Kuota: Siapa Bermain?

Seluruh keuntungannya akan dikembalikan kepada BPKH sebagai nilai manfaat untuk membantu pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved