Senin, 17 November 2025

Redenominasi Rupiah

CELIOS: Redenominasi Rupiah Bukan Hal Utama untuk Tingkatkan Kepercayaan Investor

Peneliti ekonomi CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Dyah Ayu Febriani mengomentari munculnya wacana redenominasi Rupiah.

TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
ILUSTRASI UANG - CELIOS (Center of Economic and Law Studies), lembaga penelitian independen yang fokus pada kajian makroekonomi, keadilan fiskal, transisi energi, dan kebijakan publik, mengomentari munculnya wacana redenominasi Rupiah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi diartikan sebagai penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya.  

"Tentu sudah ada kajian yang mendalam gak usah dikhawatir, semua pasti yang dilakukan oleh pemerintah pasti yang terbaik gak mungkin melakukan sesuatu yang tidak terbaik untuk masyarakat," lanjutnya.

Kata Gubernur BI

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan, rencana redenominasi rupiah belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

Menurut Perry, saat ini BI masih fokus untuk menjaga stabilitas ekonomi dan nilai rupiah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Tentu saja kami pada saat ini lebih fokus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Itu fokusnya adalah seperti itu," ujar Perry saat RDP dengan Komisi XI DPR RI, Rabu.

Perry menjelaskan, kebijakan redenominasi bukan hanya soal mengganti angka pada rupiah saja, tetapi memerlukan persiapan teknis sebelum diberlakukan.

"Sehingga apalagi redenominasi itu memerlukan timing dan juga persiapan yang lebih lama," tegasnya.

Redenominasi ini muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2025-2029 dan ditetapkan PMK 10 Oktober 2025 serta diundangkan pada 3 November 2025.

Salah satu prioritas strategis Kemenkeu tersebut adalah penyusunan RUU mengenai perubahan harga rupiah atau redenominasi rupiah.

Urgensi penyusunan RUU redenominasi rupiah untuk efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa redenominasi Rupiah merupakan kebijakan BI, bukan kewenangan Kementerian Keuangan.

Menurut Purbaya, BI akan menentukan waktu yang tepat untuk menerapkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang tersebut.

"Itu kebijakan Bank Sentral dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi nggak sekarang, nggak tahun depan," ujar Purbaya saat kunjungan di Surabaya, Senin (10/11/2025).

(Tribunnews.com/Deni/Nitis)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved