Kamis, 13 November 2025

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Kritik Keras Jokowi: Selama Satu Dekade Negeri Ini Mengalami Rezim Bengis

Pakar Telematika Roy Suryo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo di Polda Metro Jaya.

Tribunnews.com/Reynas
IJAZAH JOKOWI - Pakar Telematika Roy Suryo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025). Roy memberikan kritik keras terhadap Jokowi. (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara atas laporan yang dibuat Jokowi.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.

Irjen Asep menerangkan keputusan penahanan akan usai para tersangka diperiksa.

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved