Jumat, 14 November 2025

Ijazah Jokowi

Massa Pro dan Kontra Roy Suryo cs Tersangka Demo di Polda Metro Jaya, Ini Tuntutannya

Roy Suryo cs diperiksa sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi. Massa pro dan kontra gelar demo bersamaan di Polda.

Abdi Ryanda Shakti
IJAZAH JOKOWI - Sejumlah massa kontra Roy Suryo cs yang mengatasnamakan kelompoknya Pemuda Patriot Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Di sebelahnya, kelompok massa pro Roy Suryo cs juga mengadakan aksi yang sama. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025). 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster. 

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya. 

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. 

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma. 

Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak. 

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya. 

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved