Senin, 17 November 2025

OTT KPK di Ponorogo

Jeep Rubicon Yunus Mahatma Tak Tercantum di LHKPN, Dirut RSUD Ponorogo Tercatat Hanya Punya 2 Mobil

KPK menyita dua mobil mewah dan 25 sepeda dari rumah mewah Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, Kamis (13/11/2025).

TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
DISITA KPK - Penampakan garasi Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, tersangka kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemkab Ponorogo. Terlihat petugas yang terlihat mengenakan rompi berlambangkan KPK warna krem, menemukan 2 mobil mewah yang berada di dalam garasi.Jeep Rubicon warna merah, nopol N 47 MA, dan Sedan BMW putih nopol L 47 MA ada di dalam garasi rumah, Jalan Sumatera Nomor 17, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Kamis malam (13/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • KPK menggeledah rumah Direktur RSUD Hajrono Ponorogo, Yunus Mahatma, di Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (13/11/2025) malam.
  • Dari penggeledahan itu, KPK menyita dua mobil mewah dan 25 sepeda.
  • Mobil mewah yang disita adalah Jeep Rubicon dan sedan BMW.

TRIBUNNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua mobil mewah dan 25 unit sepeda dari rumah Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, di kawasan Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (13/11/2025) malam.

Dua mobil mewah yang disita KPK dari rumah Yunus adalah Jeep Rubicon merah bernomor polisi N 47 MA dan sedan BMW putih bernomor polisi L 47 MA.

Dilansir TribunJatim.com, dua mobil itu dicurigai sebagai aset pribadi Yunus.

Namun, merujuk dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Yunus per 2024, Jeep Rubicon yang disita KPK ternyata tidak tercantum dalam LHKPN-nya.

Di LHKPN-nya, Yunus melaporkan ia hanya memiliki dua mobil, yaitu Honda HRV tahun 2021 senilai Rp240 juta dan BMW 320 tahun 2023 seharga Rp875 juta.

Puluhan sepeda yang disita dari rumah Yunus juga tidak tercantum di dalam LHKPN.

Baca juga: Perempuan di Pusaran Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Perannya Penting, tapi Tak Jadi Tersangka

Menurut LHKPN-nya per 2024, Yunus memiliki jumlah kekayaan mencapai Rp15,340 miliar.

Namun, jumlah tersebut berkurang menjadi Rp14,540 miliar, karena ia berutang sebanyak Rp800 juta.

Aset terbanyak Yunus merupakan empat tanah dan bangunan yang ada di Kota Madiun, Surabaya, dan Karanganyar.

Empat properti Yunus itu nilainya semua lebih dari Rp1 miliar.

Berikut rincian harta kekayaan Yunus, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 9.250.000.000

  1. Tanah Seluas 4.600 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000
  2. Tanah dan Bangunan Seluas 400 m2/480 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000.000
  3. Tanah dan Bangunan Seluas 134 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA  SURABAYA , HASIL SENDIRI Rp. 2.750.000.000
  4. Tanah dan Bangunan Seluas 130 m2/200 m2 di KAB / KOTA  KARANGANYAR, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.115.000.000

  1. MOBIL, HONDA HRV Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 240.000.000
  2. MOBIL, BMW 320 Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 875.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 25.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp.---

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 4.700.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. 250.000.000

Sub Total Rp. 15.340.000.000

III.HUTANG Rp. 800.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 14.540.000.000

Baca juga: Sugiri Sancoko Takut saat Dengar OTT di Riau, Tunda Terima Uang Suap, KPK Sempat Mengira Batal

Hingga Kamis, KPK telah menggeledah 10 lokasi, mulai dari kantor pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo hingga rumah orang terdekat keempat tersangka.

Dalam kasus dugaan korupsi di Ponorogo, KPK sudah menetapkan empat tersangka, yaitu:

  1. Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo;
  2. Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo;
  3. Yunus Mahatma, Direktur RSUD Harjono Ponorogo;
  4. Sucipto, pihak swasta.

Untuk Sugiri, ia menjadi tersangka dari tiga klaster kasus, yakni kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.

Dari tiga perkara itu, Sugiri diduga menerima hingga Rp2,6 miliar.

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini bermula pada 2025, ketika Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendengar kabar dirinya akan dicopot oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko

Ia pun menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, untuk mengamankan jabatannya sebagai Direktur.

Setelahnya, Yunus menyiapkan sejumlah uang untuk Sugiri agar tak dicopot dari jabatannya.

Ia menyerahkan uang senilai Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudan Bupati, pada Februari 2025.

Selanjutnya, pada April-Agustus 2025, Yunus kembali menyerahkan uang sebanyak Rp325 juta, namun kepada Agus Pramono.

Pada 3 November 2025, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp1,5 miliar.

Tak kunjung menerima, Sugiri pun menagih Yunus pada 6 November 2025, sehari sebelum OTT KPK.

Keesokan harinya, teman dekat Yunus, Indah Bekti Pratiwi, berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika, untuk mencairkan uang Rp500 juta.

Uang itu diserahkan ke Sugiri lewat kerabatnya, Ninik Setyowati, yang kemudian terendus KPK.

Di hari penyerahan uang itulah, Jumat (7/11/2025), KPK mengamankan Sugiri bersama 12 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

"Saat itulah Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Sebagai pengembangan, KPK pun mengusut dugaan korupsi pada seluruh proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo, termasuk proyek ambisius Sugiri, Monumen Reog Museum Peradaban (MRMP) di Kecamatan Sampung.

"Terkait dengan Museum Reog dan yang lainnya, tidak hanya Museum Reog saja, setiap pengadaan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya sekaligus akan kami dalami," jelas Asep.

"Kami dalami terkait hal-hal tersebut, penyimpangan-penyimpangannya, bersamaan dengan kami melakukan penyidikan terkait dengan OTT pada kali ini," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Adi Suhendi, TribunJatim.com/Febrianto Ramadani)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved