Senin, 17 November 2025

Fahri Bachmid: Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Sebagai Constitutional Guide Amandemen UU Polri

Dengan putusan ini MK menegaskan anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari polisi.

Penulis: Hasanudin Aco
istimewa
PUTUSAN MK - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid. Fahri Bachmid berpendapat bahwa secara konstitusional putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025  langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.  

Artinya, lanjut Fahri Bachmid, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. 

"Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain," katanya.

Berkenaan dengan hal itu, Mahkamah perlu menegaskan, “jabatan” yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

Dr. Fahri Bachmid menilai bahwa pertimbangan yuridis dan konstitusional yang dirumuskan oleh MK tersebut adalah telah sebangun dengan desain konstitusional sebagaimana terdapat dalam rumusan  norma pasal 30 ayat (4) UUD NRI tahun 1945 yang berbunyi, "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum."

"Ini merupakan mandat konstitusional utama untuk Polri dan menjadi landasan hukum bagi fungsi dan kewenangan mereka dalam menjaga keutuhan bangsa," ujarnya.

Hal tersebut, katanya,  tidak terlepas dari posisi Polri dalam Sistem Pertahanan yang mana konstitusi menentukan secara tegas bahwa Polri merupakan bagian dari sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai kekuatan utama, sementara rakyat menjadi kekuatan pendukung. 

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved