RUU KUHAP
PERADI SAI Nilai RUU KUHAP Pertegas Perlindungan bagi Advokat
Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia menyambut baik sejumlah ketentuan baru dalam RUU KUHAP.
Ringkasan Berita:
- RUU KUHAP dinilai sebagai penguatan terhadap prinsip due process of law
- RUU KUHAP juga mempertegas perlindungan bagi advokat ketika menjalankan tugas profesional dengan itikad baik
- RUU KUHAP dijadwalkan dibahas dalam Rapat Paripurna pekan depan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) menyambut baik sejumlah ketentuan baru dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai sebagai penguatan terhadap prinsip due process of law.
Dua isu yang mendapatkan perhatian khusus adalah pengaturan penggunaan kamera pengawas (CCTV) dalam pemeriksaan dan pemberian perlindungan hukum yang lebih jelas bagi advokat.
Dalam rumusan yang disepakati, rekaman CCTV dapat dimanfaatkan bukan hanya untuk kepentingan penyidik, tetapi juga sebagai alat penting bagi pembelaan tersangka maupun terdakwa.
Pengaturan ini menjadi sinyal positif terhadap upaya mencegah praktik pemeriksaan yang tidak transparan atau melanggar prosedur.
Ketua Umum DPN PERADI SAI, Harry Ponto, menyampaikan bahwa langkah ini patut diapresiasi, namun tetap perlu diawasi secara ketat.
“CCTV menghadirkan kejelasan dan transparansi yang selama ini sering hilang dalam proses pemeriksaan. Ini langkah maju, tetapi kemajuannya tidak boleh berhenti di atas teks undang-undang. Implementasi di lapangan harus konsisten, terukur, dan dapat diuji,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Ia menilai bahwa meski regulasinya belum sempurna, pencapaian ini tetap signifikan.
“Saya akui, masih ada ruang optimalisasi. Namun untuk saat ini, inilah yang terbaik yang bisa dihasilkan, dan kami akan terus mengawal agar penerapannya tidak sekadar menjadi formalitas,” katanya.
RUU KUHAP juga mempertegas perlindungan bagi advokat ketika menjalankan tugas profesional dengan itikad baik, serta menempatkan advokat sebagai bagian dari penegak hukum.
Perlindungan ini dipandang penting untuk memastikan pembelaan dapat dilakukan tanpa intimidasi ataupun risiko kriminalisasi.
Selain itu, RUU ini memperluas hak pendampingan hukum, tidak hanya bagi tersangka, tetapi juga bagi saksi dan korban untuk didampingi penasihat hukum sejak tahap penyelidikan.
PERADI SAI menilai perluasan hak pendampingan ini sebagai bagian penting dari upaya memperkuat akses keadilan dan memastikan perlakuan yang setara dalam seluruh tahapan proses pidana.
Menurut Harry Ponto, penguatan tersebut merupakan investasi bagi integritas sistem peradilan.
“Perlindungan advokat pada dasarnya adalah perlindungan bagi masyarakat. Ketika advokat dapat bekerja secara bebas dan independen, maka hak-hak tersangka, saksi, dan korban akan lebih terjaga,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa seluruh pemangku kepentingan harus memastikan agar perlindungan tersebut benar-benar berjalan dalam praktik, bukan berhenti sebagai norma semata.
Menjelang Paripurna, PERADI SAI mengingatkan bahwa keberhasilan RUU KUHAP tidak hanya ditentukan oleh substansi pasal, tetapi juga oleh kemauan politik, kapasitas institusi, serta integritas aparat dalam melaksanakan kewajibannya.
RUU KUHAP
| RUU KUHAP Bakal Atur Proses Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam CCTV |
|---|
| RUU KUHAP Dinilai Perlu Mengatur Lebih Ketat Soal Penerapan Aturan Upaya Paksa |
|---|
| Komisi III DPR Bakal Maksimalkan Penyerapan Aspirasi Publik dalam Pembahasan RKUHAP |
|---|
| RDP dengan Komisi III DPR, Wamen HAM Sampaikan 10 Poin Masukan Terkait RKUHAP |
|---|
| Ketua KPK Sampaikan Masukan Terkait RKUHAP saat Rapat dengan Komisi III DPR |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.