Organisasi advokat itu menyatakan siap berkolaborasi dengan DPR, Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil untuk memastikan peralihan menuju KUHAP baru berlangsung efektif, berimbang, dan tetap menjunjung hak asasi manusia.
RUU KUHAP dijadwalkan dibahas dalam Rapat Paripurna pekan depan. Bila disetujui, Indonesia akan memasuki fase baru reformasi hukum acara pidana.
Baca juga: Pembahasan RUU KUHAP Terburu-Buru: Semua Bisa Kena, Semua Bisa Jadi Korban
PERADI SAI menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi regulasi tersebut guna memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh pencari keadilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.