Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs Pulang Usai Diperiksa, Edi Hasibuan: Penyidik Kedepankan Profesionalisme dan Keadilan
Edi Hasibuan menilai tidak ditahannya Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu
Ringkasan Berita:
- Keputusan penyidik tak tahan Roy Suryo Cs sebagai bentuk profesionalisme
- Dalam rangka menjaga keseimbangan serta memberi rasa keadilan kepada masyarakat
- Penyidik Polda Metro Jaya harus independen dan tidak boleh ada keberpihakan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr Edi Hasibuan menilai tidak ditahannya Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai bentuk profesionalisme Polri.
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 9 jam di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Alasan polisi tidak melakukan penahanan, karena Roy Suryo Cs mengajukan saksi ahli dan saksi meringankan.
"Kami melihat penetapan penyidik Polda Metro Jaya itu sebagai bentuk profesionalisme penyidik Polri dalam menangani pemeriksaan terhadap Roy Suryo Cs. Kita memahami penahanan itu sepenuhnya kewenangan penyidik kepolisian," kata Edi Hasibuan di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Mantan anggota Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini melihat langkah penyidik Polda Metro Jaya tersebut dalam rangka menjaga keseimbangan serta memberi rasa keadilan kepada masyarakat.
Penyidik pun dinilai memperhatikan hak-hak tersangka.
Perkara ini mendapat banyak sorotan. Sehingga, penyidik berusaha profesional dan berusaha memberikan rasa adil kepada semua pihak dalam menanganinya.
"Semua hal yang memberatkan dan meringankan ditampung pihak kepolisian dengan harapan semua merasa adil. Bahkan ketika Roy Suryo cs meminta izin kepada penyidik agar saksi ahlinya dimintai keterangan juga diterima penyidik," ucap Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini.
Dalam menangani perkara Roy Suryo Cs, kata Edi, penyidik Polda Metro Jaya harus independen dan tidak boleh ada keberpihakan.
"Penyidik harus independen dan profesional. Siapapun tidak boleh mencampurinya," ucap Edi.
Menjaga profesionalisme penyidik Polri dan keseimbangan penyidikan menjadi kewajiban polisi, termasuk memperhatikan semua hal yang meringankan tersangka.
"Kita memuji profesionalisme Polri yang transparan dalam menangani perkara tuduhan ijazah palsu ini," ujarnya.
Roy Suryo Cs Pulang Setelah Diperiksa
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pulang setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Roy Suryo Cs diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi selama 9 jam di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Dalam pemeriksaan, penyidik mencecar Roy Suryo dengan 134 pertanyaan.
Kemudian untuk Rismon Sianipar, polisi mencecarnya dengan 157 pertanyaan.
Selanjutnya, Dokter Tifa dicecar 86 pertanyaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut alasan ketiga tersangka tidak ditahan karena mereka mengajukan saksi ahli dan meringankan.
"Setelah ini kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," ujar Imanuddin kepada di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
Saat melakukan pemeriksaan, penyidik menjunjung tinggi asas sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang yang mengatur proses pemeriksaan tersangka.
"Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan waktu makan siang, ibadah dan lain-lain, kami berikan selama proses pemeriksaan tersebut," katanya.
Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.
Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kelimanya saat ini masih belum diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Baca juga: Wajah Roy Suryo Terlihat Lelah Usai 9 Jam Diperiksa Polisi, Lantunan Salawat Iringi Kepulangannya
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ijazah Jokowi
| Sosok Kurnia Tri Royani, Perempuan yang Menangisi Rismon Cs Usai Diperiksa di Polda Metro Jaya |
|---|
| Roy Suryo-Rismon Usai Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi, Pekik Merdeka dan Takbir Terdengar |
|---|
| Wajah Roy Suryo Terlihat Lelah Usai 9 Jam Diperiksa Polisi, Lantunan Salawat Iringi Kepulangannya |
|---|
| Akademisi Sebut Hanya Pengadilan yang Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Palsu |
|---|
| Senyum Roy Suryo usai Tak Ditahan dalam Pemeriksaan Perdananya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.