Minggu, 16 November 2025

Ijazah Jokowi

5 Poin Pernyataan Denny Indrayana Gabung Tim Kuasa Hukum Roy Suryo: Aksi Jokowi Merusak Demokrasi

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham) periode 2014-2019, Denny Indrayana, bergabung ke tim kuasa hukum pakar telematika Roy Suryo.

Tribunnews.com/Irwan Rismawan, Abdi Ryanda Shakti
KUASA HUKUM ROY SURYO - Kolase foto: Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham) periode 2014-2019, Denny Indrayana, dan pakar telematika sekaligus Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) Roy Suryo. Tak lama setelah pemeriksaan Roy Suryo pada Kamis (13/11/2025) kemarin, Denny Indrayana telah menyatakan dirinya masuk jajaran tim kuasa hukum Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) tersebut. 

"Akhirnya saya memutuskan untuk bergabung sebagai tim kuasa hukum. Bukan semata melawan kriminalisasi, tetapi juga modus intimidasi, yang memperalat hukum pidana untuk kepentingan mantan penguasa." 

"Ini bukan hanya persoalan pidana. sebagaimana pasal-pasal yang dituduhkan. Lebih mendasar dari itu, ini adalah persoalan konstitusionalitas bagaimana penegakan hukum harus merdeka dari berbagai kepentingan, termasuk intervensi kekuasaan."

Selanjutnya, Denny membandingkan penegakan hukum di Indonesia dengan Australia, negara tempat ia juga punya izin praktik dengan mendirikan INTEGRITY Lawyers di Melbourne.

Menurutnya, di Australia, independensi dan kuasa kehakiman benar-benar dijaga.

Sementara, di Indonesia, yang menurutnya tidak demokratis, indikasi pelanggaran terhadap independensi kekuasaan kehakiman justru banyak.

"Di negara Australia, alhamdulillah, saya punya izin praktik, sehingga saya bisa membandingkan bagaimana penegakan hukum di dua negara. Di negara yang lebih demokratis seperti Australia, kemandirian, kemerdekaan, kekuasaan kehakiman adalah prinsip yang dijaga dengan sangat teguh," ujar Denny.

"Di negara yang lebih tidak demokratis, di negara Konoha (nama negara di serial anime Naruto Shippuden yang dijadikan sebagai sindiran terhadap Indonesia) misalnya, persoalan kemandirian dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman ini adalah suatu hal yang sekarang sangat dilanggar."

2. Menghalau Intervensi Kekuasaan  Bungkam Warga yang Kritis

Denny menilai, kasus yang menjerat Roy Suryo cs bukan semata soal keabsahan ijazah Jokowi. Namun, ada isu konstitusional yang melandasinya.

"Dan saya berpendapat, persoalan tersangkanya Roy Suryo dan kawan-kawan, bukan semata masalah ijazah palsu mantan presiden Jokowi atau hanya pidana," tutur Denny.

"Lebih dari itu, adalah isu konstitusionalitas yang harus sama-sama kita hormati jika ingin menjadi bangsa yang besar."

Keputusan bergabung dengan tim kuasa hukum Roy Suryo, kata Denny, karena dirinya ingin menghalau potensi intervensi kekuasaan untuk membungkam kritik dalam kasus tersebut.

"Saya memutuskan menjadi kuasa hukum karena ingin menegaskan bahwa tidak boleh ada penggunaan kekuasaan untuk membungkam sikap kritis dari orang-orang bahkan jika berhadapan dengan mantan presiden sekalipun," ujar Denny.

"Untuk itu, saya ingin menambahkan dari perspektif hukum tata negara, bidang yang saya geluti, politik hukum, bagaimana relasi kekuasaan dengan hukum tanpa mengesampingkan isu-isu hukum-hukum pidananya."

IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma memenuhi atau Dokter Tifa panggilan penyidik Polda Metro Jaya soal kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ketiganya diperiksa perdana sebagai tersangka, Kamis (13/11/2025).
IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma memenuhi atau Dokter Tifa panggilan penyidik Polda Metro Jaya soal kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ketiganya diperiksa perdana sebagai tersangka, Kamis (13/11/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

3. Kelanjutan Tindakan Jokowi yang Merusak Tatanan Demokrasi

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved