Minggu, 16 November 2025

Ijazah Jokowi

5 Poin Pernyataan Denny Indrayana Gabung Tim Kuasa Hukum Roy Suryo: Aksi Jokowi Merusak Demokrasi

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham) periode 2014-2019, Denny Indrayana, bergabung ke tim kuasa hukum pakar telematika Roy Suryo.

Tribunnews.com/Irwan Rismawan, Abdi Ryanda Shakti
KUASA HUKUM ROY SURYO - Kolase foto: Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham) periode 2014-2019, Denny Indrayana, dan pakar telematika sekaligus Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) Roy Suryo. Tak lama setelah pemeriksaan Roy Suryo pada Kamis (13/11/2025) kemarin, Denny Indrayana telah menyatakan dirinya masuk jajaran tim kuasa hukum Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) tersebut. 

Lebih lanjut, Denny menilai, penetapan tersangka Roy Suryo adalah bagian dari kelakuan Jokowi yang sudah merusak tatanan demokrasi di Indonesia sejak Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

"Karena mantan presiden Jokowi telah menunjukkan bagaimana dia merusak tatanan demokrasi terutama saat masa akhir jabatannya. Cawe-cawe dalam Pilpres 2024," papar Denny.

"Kemudian, ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadikan Gibran memenuhi syarat sebagai cawapres, yang di mana itu adalah bentuk-bentuk pelanggaran konstitusi."

"Dan sekarang berlanjut dengan mentersangkakan warga negara yang bersikap kritis terkait dugaan ijazah palsu."

4. Wajib Memberikan Advokasi Hukum

Denny, sebagai pengacara, merasa wajib menghentikan penggunaan kekuasaan dalam upaya penegakan hukum, karena menurutnya itu adalah intimidasi.

"Karena itu saya merasa wajib melakukan langkah advokasi hukum, untuk menegaskan tidak boleh penggunaan kekuasaan menentukan arah penegakan hukum," kata Denny.

"Terlebih hukum pidana. Hukum yang bisa membuat orang dipenjarakan. Hukum yang bisa membatasi HAM."

"Dalam konteks itu, penggunaan hukum pidana adalah alat intimidasi yang harus dilawan."

5. Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah

Pria kelahiran Kotabaru, Kalimantan Selatan 11 Desember 1972 ini menjelaskan, Jokowi sebagai mantan presiden tidak boleh melaporkan warga yang ingin memastikan keabsahan ijazahnya.

Apalagi, ijazah adalah dokumen publik, bukan bersifat rahasia atau mengandung informasi sensitif.

Ia menegaskan, Jokowi justru harus bersikap negarawan dengan menunjukkan ijazahnya.

"Tidak boleh siapa pun, termasuk mantan presiden sekalipun, melaporkan orang yang ingin membuka kebenaran dokumen publik dalam hal ini ijazahnya Jokowi kepada khalayak," tegas Denny.

"Justru seharusnya, yang sudah lama kita tunggu, Jokowi harusnya dengan gentleman menunjukkan ijazahnya."

(Tribunnews.com/Rizki A.)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved