Komisi III Diadukan ke MKD Soal Proses Uji Kelayakan Hakim MK, Pimpinan DPR: Kita Akan Dalami
Arsul Sani mengikuti uji kelayakan sebagai calon hakim MK usulan DPR pada September 2023 lalu dan dinyatakan lulus. Namun kini ada masalah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, merespons laporan yang dilayangkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terkait dugaan kelalaian Komisi III DPR dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani.
Arsul Sani mengikuti uji kelayakan sebagai calon hakim MK usulan DPR pada September 2023 lalu dan dinyatakan lulus.
Kini, nama Arsul Sani terseret dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Cucun mengungkapkan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut setelah diteruskan secara resmi oleh pimpinan MKD kepada pimpinan DPR.
Menurutnya, mekanisme penanganan aduan semacam itu sudah berjalan sesuai prosedur.
"Oke. Jadi saya lihat nanti. Biasanya kan kalau sudah ada pelaporan, pimpinan MKD menyampaikan surat ke pimpinan. Biasa melalui kita karena koor-nya di KoorKestra. Kita akan dalami. Kita akan lihat seperti apa laporannya," kata Cucun, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Cucun menjelaskan, setiap laporan yang masuk ke MKD wajib diverifikasi sebelum diputuskan langkah lanjutannya.
Proses verifikasi itu, lanjut Cucun, penting untuk memastikan substansi aduan benar-benar memenuhi dasar pemeriksaan etik.
"Kalau misalkan terus, ya perlu juga MKD memverifikasi laporan tersebut ya. Memverifikasi apakah nanti tindak lanjut daripada MKD, ya kita akan bicarakan nanti dengan pimpinan MKD," pungkasnya.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi, melaporkan Komisi III DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), atas dugaan kelalaian dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Laporan tersebut berkaitan dengan mencuatnya dugaan kasus ijazah palsu yang menyeret hakim MK, Arsul Sani.
Pelapor, Muhammad Rizal dari Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi, menyampaikan bahwa laporan di MKD bertujuan meminta pertanggungjawaban Komisi III secara kelembagaan atas dugaan kelalaian tersebut.
“Secara spesifik sebetulnya kehadiran kami di MKD siang hari ini adalah berkaitan dengan pelaporan terhadap Komisi III berkaitan dengan kami menduga adanya kelalaian dalam proses fit and proper test hakim MK,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Kekinian, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menunjukkan ijazah doktoralnya ke hadapan publik dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Selain ijazah, Arsul juga menunjukkan transkrip nilai hingga foto kelulusannya. Semua yang ia tunjukkan bukan salinan, merupakan dokumen asli.
Dengan bukti-bukti itu, ia pun mempersilakan seluruh pihak untuk menilai apakah ijazah miliknya palsu seperti yang dilaporkan.
"Semua berkas ini sudah saya sampaikan juga kepada Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, ini termasuk beberapa catatan kuliah atau komunikasi yang saya masih punya," ujar Arsul.
| Komisi III DPR Segera Bentuk Panja Reformasi 3 Lembaga Hukum, Rapat Perdana Digelar Besok |
|
|---|
| Hanya Satu Perempuan dari 7 Nama Calon Anggota KY, Pansel Tegaskan Tidak Ada Diskriminasi Gender |
|
|---|
| Pansel Serahkan 7 Nama Calon Anggota KY ke DPR, Ada Eks Hakim hingga Praktisi Hukum |
|
|---|
| Dugaan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Komisi III DPR: Kami yang Disalahkan |
|
|---|
| Soal Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKMK Akan Umumkan Hasil Pendalaman ke Publik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Cucun-Ahmad-Syamsurijal-SOAL-DEMO-RICUH-dpr.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.