Kamis, 20 November 2025

Uji Kelayakan di DPR, Calon Anggota KY Abdul Chair Ramadhan Soroti Putusan Kasus Tom Lembong

Abdul Chair Ramadhan menyoroti sejumlah putusan hakim yang dinilai bermasalah, satu di antaranya perkara yang melibatkan Tom Lembong

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tangkap layar TVR Parlemen
CALON ANGGOTA KY - Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan, menyoroti sejumlah putusan hakim yang dinilai bermasalah, satu di antaranya perkara yang melibatkan mantan Menteri Perdangan Tom Lembong. Hal itu disampaikannya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Yudisial (KY), yang digelar Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025). 

Bahkan, Tom Lembong sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.

Namun, Presiden Prabowo memberikan abolisi terhadap Tom Lembong.

Dia pun dibebaskan dan dianggap tak pernah melakukan perbuatannya.

Dalam hal ini, perkara dugaan korupsi impor gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 masih berlanjut di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Pihak swasta yang masih menjalani proses hukum ialah terdakwa terdakwa Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Hendrogiarto A Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur.

Kemudian Terdakwa Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene, serta Terdakwa Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products.

Para petinggi perusahaan gula swasta didakwa merugikan keuangan negara Rp 578 miliar dalam perkara tersebut.

Hal itu dikarenakan melakukan importasi gula mentah, bukan gula kristal putih.

Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved