Uji Kelayakan di DPR, Calon Anggota KY Abdul Chair Ramadhan Soroti Putusan Kasus Tom Lembong
Abdul Chair Ramadhan menyoroti sejumlah putusan hakim yang dinilai bermasalah, satu di antaranya perkara yang melibatkan Tom Lembong
Bahkan, Tom Lembong sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.
Namun, Presiden Prabowo memberikan abolisi terhadap Tom Lembong.
Dia pun dibebaskan dan dianggap tak pernah melakukan perbuatannya.
Dalam hal ini, perkara dugaan korupsi impor gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 masih berlanjut di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Pihak swasta yang masih menjalani proses hukum ialah terdakwa terdakwa Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Hendrogiarto A Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur.
Kemudian Terdakwa Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene, serta Terdakwa Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products.
Para petinggi perusahaan gula swasta didakwa merugikan keuangan negara Rp 578 miliar dalam perkara tersebut.
Hal itu dikarenakan melakukan importasi gula mentah, bukan gula kristal putih.
Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Abdul-Chair-Ramadhan-menyoroti-sejumlah-324.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.