Sorot Putusan MK Soal Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Lemkapi: Polri Harus Makin Solid
Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, berharap dengan adanya putusan MK tersebut tidak membuat kinerja kepolisian terganggu.
"Biarkan, itu tugas para ahli hukum. Polri harus semakin baik, semakin kuat dan harus selalu menjadi kebanggaan masyarakat," kata mantan anggota Kompolnas ini.
Polri Bentuk Tim Pokja
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menggelar rapat khusus untuk merumuskan langkah-langkah awal menyikapi putusan MK soal larangan anggota Polri aktif menempati jabatan sipil di luar kepolisian.
Dalam rapat Kapolri memerintahkan pembentukan Tim Kelompok Kerja (Pokja) guna menyusun kajian cepat yang menjadi dasar pelaksanaan teknis putusan MK.
Nantinya tim pokja akan membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut.
Harapannya adalah agar tidak terjadi multitafsir ke depan.
Tim pokja tersebut akan bekerja secara intensif dan melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, serta MK sendiri selaku pemutus perkara.
Selain itu kepatuhan terhadap aturan, kajian cepat ini ditujukan untuk menyusun langkah implementasi yang tidak menimbulkan polemik.
Kapolri juga memberi instruksi agar pekerjaan ini diselesaikan secepat mungkin.
“Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya agar semua hal bisa terselesaikan,”
Pernyataan ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
Putusan MK
MK menegaskan Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan ini diambil dalam sidang perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Polri.
Permohonan diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Keduanya menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan dikabulkan seluruhnya.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.
Hal ini, menurut pemohon, bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi, serta merugikan hak konstitusional warga sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
(Adi Suhendi)
| Dituding Ijazah Palsu, Arsul Sani Pindah Universitas Hingga Kuliah Doktor 11 Tahun |
|
|---|
| Dilaporkan ke Polisi Soal Ijazah S3, Arsul Sani: Jabatan Tak Harus Dipertahankan Mati-matian |
|
|---|
| H-1 Pendaftaran Bintara Brimob Polri 2026 Ditutup, Calon Peserta Diminta Segera Finalisasi Berkas |
|
|---|
| Update Ledakan SMAN 72: ABH Keluar dari ICU RS Polri, 10 Korban Masih Dirawat |
|
|---|
| Arsul Sani Sempat Enggan Tunjukkan Ijazahnya Kepada Publik: Khawatir Diedit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bang-edi-hasibuan-lemkapi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.