Korupsi Jalan di Mandailing Natal
KPK Respons soal Kasatgas Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas Gegara Bobby Nasution
KPK menjelaskan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini terus berkembang.
Ringkasan Berita:
- AKBP Rossa dilaporkan oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia kemarin atas dugaan pelanggaran etik
- AKB Rossa dituduh menghambat proses hukum yang diduga melibatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa proses hukum berjalan lancar dan justru sedang dikembangkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terkait penanganan kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut), menyusul laporan terhadap Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas).
AKBP Rossa dilaporkan oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) pada Senin (17/11/2025) atas dugaan pelanggaran etik, yakni menghambat proses hukum yang diduga melibatkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Menanggapi adanya dugaan penghambatan dalam kasus ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa proses hukum berjalan lancar dan justru sedang dikembangkan.
"Kami yakinkan proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terkait dengan perkara tersebut berjalan secara baik," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/11/2025).
Budi menjelaskan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini terus berkembang.
Tim penyidik, menurutnya, secara maraton telah melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan di berbagai lokasi.
"Dari penggeledahan-penggeledahan itu tim juga menemukan adanya fakta-fakta lain, adanya dugaan bahwa praktik-praktik pengkondisian dalam pengadaan barang dan jasa, juga diduga terjadi di locus-locus lainnya," jelas Budi.
Ia menambahkan penggeledahan tidak hanya fokus di lokus perkara awal (PUPR Provinsi dan BCN Sumut) tetapi juga meluas ke sejumlah kabupaten dan kota lain di Sumut.
"Artinya apa? Bahwa setiap kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK ini seringkali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk kemudian melihat dan membuka apakah modus dan praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi yang serupa juga terjadi di sektor-sektor lain," paparnya.
Alasan KAMI Laporkan AKBP Rossa
Dalam laporannya ke Dewas KPK, Koordinator KAMI, Yusril Skaimudin, menuding AKBP Rossa Purbo Bekti telah merusak kepercayaan publik.
Pihaknya menyoroti fakta bahwa Bobby Nasution tak kunjung diperiksa, padahal perannya dinilai sudah terang benderang di media dan tersangka lain telah masuk persidangan.
"Ada dugaan yang terjadi di KPK, bahwa terkait dengan persoalan kasus ini dilakukan penghambatan oleh salah seorang kasatgas KPK, yang diduga atas nama AKBP Rossa Purba Bekti," kata Yusril di Kantor Dewas KPK, Senin.
KAMI menuntut Dewas KPK melakukan pemeriksaan etik menyeluruh terhadap Rossa dan mengambil langkah untuk memulihkan kepercayaan publik.
Mengenai status Bobby Nasution dalam perkara ini, Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK belum menemukan keterlibatan yang bersangkutan.
"Sampai dengan saat ini belum," ucapnya.
KPK: Proses penyidikan sudah rampung
Budi menegaskan fokus KPK saat ini adalah pada pihak-pihak yang diduga sebagai pemberi dan penerima suap terkait proyek jalan di PUPR Provinsi dan BJN wilayah Sumut.
Ia juga menjelaskan bahwa proses penyidikan perkara ini sebetulnya sudah rampung.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Klaster pemberi sudah berjalan sidangnya. Kemudian klaster penerima ini kita sedang menunggu penetapan jadwal sidangnya dari PN Medan," ujar Budi.
Permintaan majelis hakim
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan telah meminta jaksa KPK untuk menghadirkan Bobby Nasution di persidangan karena dinilai mengetahui pergeseran anggaran di Dinas PUPR.
Menanggapi hal ini, Budi Prasetyo menyatakan KPK masih akan mencermati perkembangan persidangan, khususnya persidangan klaster penerima suap (eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting) yang belum dimulai.
"Kita akan cermati perkembangannya karena ini kan baru pihak pemberi, pihak penerima kan belum bersidang. Dan hakim juga menyatakan akan melihat nanti keterangan dari saksi-saksi lainnya. Jadi ini kan masih berprogres," jelasnya.
Budi membenarkan bahwa hakim memiliki kewenangan untuk meminta JPU menghadirkan pihak lain guna memperkuat pembuktian.
Namun ia kembali menegaskan bahwa agenda pemanggilan Bobby belum ada.
"Sampai dengan saat ini belum (teragendakan)," katanya.
Menurut Budi, keputusan untuk menghadirkan Bobby Nasution atau saksi lainnya akan bergantung pada fakta-fakta yang muncul di persidangan Topan Ginting nanti.
"Begitu sidang bergulir kita akan lihat sama-sama fakta-fakta yang muncul dalam persidangan itu. Dari fakta-fakta itu tentu kemudian akan dilakukan analisis oleh tim JPU," ujarnya.
Sudah ditetapkan tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada 28 Juni 2025.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP);
Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
Korupsi Jalan di Mandailing Natal
| Suap Proyek Jalan Sumut: Putusan Sidang Jadi Penentu Langkah KPK Terkait Bobby Nasution |
|---|
| Hakim Sidang Kasus Korupsi Jalan Kerap Terima Telepon Misterius, Kini Rumahnya Terbakar |
|---|
| Rumah Hakim Khamozaro Terbakar Jelang Sidang Tuntutan Korupsi Jalan Sumut, Tersisa Baju di Badan |
|---|
| KPK Lanjutkan Pemeriksaan Massal Kasus Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara, 23 Saksi Dipanggil |
|---|
| Kasus Suap Proyek Jalan Sumut: KPK Lakukan Pemeriksaan Massal, Ada Wali Kota Padangsidimpuan |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Bobby-Nasution-29102025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.